HOME  ⁄  Nasional

Agus Andrianto Perintahkan Audit Remisi Warga Binaan, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Agus Andrianto Perintahkan Audit Remisi Warga Binaan, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 di Jakarta, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal melakukan audit terhadap pemberian remisi atau pemotongan masa pidana kepada warga binaan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Agus menegaskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit, termasuk terkait dugaan pungutan liar, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” kata Agus.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Audit Inspektur Jenderal juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Menurut Agus, proses pemberian remisi kepada Indra Kenz yang merupakan terpidana dalam kasus berita bohong dan investasi Binomo tidak dilakukan dengan benar.

Persoalan dalam proses remisi tersebut membuat Agus memerintahkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegas Agus.

Langkah audit tersebut dilakukan di tengah mencuatnya dugaan pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berdasarkan temuan Ombudsman RI.

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Sesama Warga Binaan

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional di lingkungan pemasyarakatan.

Pencegahan dinilai diperlukan terhadap praktik transaksional yang dapat melibatkan petugas maupun sesama warga binaan.

Syafrida menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari yang sama.

Menurut Syafrida, Ombudsman menerima banyak laporan dugaan pungutan liar setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Laporan tersebut diterima melalui sejumlah jalur, baik disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.

Syafrida mengungkap terdapat dugaan praktik pungutan liar yang bukan dilakukan petugas, melainkan sesama warga binaan.

“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ungkap Syafrida.

Ombudsman Ungkap Dugaan Penyiksaan Warga Binaan

Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak ada warga binaan yang bertindak semena-mena terhadap warga binaan lainnya.

Syafrida juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Berdasarkan dugaan yang disampaikan Ombudsman, warga binaan yang tidak memberikan uang tersebut dapat mengalami tindakan penyiksaan.

Salah satu bentuk dugaan penyiksaan yang diungkap adalah tangan warga binaan ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.

Temuan tersebut mendorong perlunya penguatan pengawasan dan pencegahan pungutan liar sekaligus perlindungan terhadap hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026