HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset karena Dinilai Ancam Fair Trial

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pakar Hukum Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset karena Dinilai Ancam Fair Trial
Foto: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/asprilla Dwi Adha)

Pantau - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menyatakan tidak setuju dengan penerapan metode pembuktian terbalik dalam menentukan aset yang dapat dirampas karena berkaitan dengan tindak pidana.

Metode pembuktian terbalik menjadi salah satu mekanisme yang dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam mekanisme tersebut, beban untuk membuktikan apakah suatu aset berkaitan dengan tindak pidana dibebankan kepada terdakwa.

Menurut Taufik, mekanisme tersebut bertentangan dengan asas peradilan berimbang atau fair trial karena tanggung jawab pembuktian seharusnya tetap berada pada aparat penegak hukum.

"Jadi beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," kata Taufik dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Perampasan Aset Harus Berdasarkan Bukti Kuat

Taufik mengatakan suatu aset dapat dirampas apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan tindak pidana tertentu.

Karena itu, keterkaitan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara kuat terlebih dahulu sebelum perampasan dilakukan.

Menurut Taufik, pembuktian terbalik justru berpotensi membuka peluang perampasan terhadap aset yang keterkaitannya dengan tindak pidana masih diragukan.

Atas dasar tersebut, ia mengusulkan ketentuan mengenai pembuktian terbalik tidak dicantumkan dalam RUU Perampasan Aset.

Taufik menilai aparat penegak hukum merupakan pihak yang seharusnya mencari dan menghadirkan bukti mengenai hubungan aset dengan suatu tindak pidana.

Ia secara khusus menyebut jaksa penuntut umum sebagai pihak yang semestinya mencari bukti-bukti terkait keterkaitan tersebut.

Taufik Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Taufik menilai penerapan pembuktian terbalik juga berpotensi menempatkan terdakwa dalam posisi tidak seimbang ketika berhadapan dengan negara.

Ketidakseimbangan itu dinilai muncul karena negara mempunyai sumber daya dan otoritas yang lebih besar dibandingkan terdakwa.

Selain menyangkut keseimbangan dalam proses peradilan, Taufik menilai pembuktian terbalik berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Taufik mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian yang harus digunakan dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan.

Ia menyarankan hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan menggunakan standar clear and convincing evidence atau bukti yang jelas dan meyakinkan.

Dengan standar tersebut, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang jelas dan meyakinkan mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana, sementara tanggung jawab pembuktian tetap berada pada aparat penegak hukum.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026