
Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 87 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Johor, Malaysia, menuju Indonesia melalui jalur laut pada Jumat (2/10/2026).
Pemulangan tersebut dilakukan KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas setelah seluruh WNI menyelesaikan kewajiban hukum di Malaysia.
Proses pemulangan dikawal langsung hingga titik keberangkatan di Terminal Feri Stulang Laut, Johor.
Sebanyak 87 orang yang dipulangkan terdiri atas 80 WNI/PMI berstatus deportan dan tujuh WNI/PMI melalui program repatriasi.
KJRI Fasilitasi Tiket dan Pendampingan PMI
Sebagai bagian dari pelindungan terhadap WNI, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pembiayaan tiket kepulangan bagi seluruh WNI dan PMI tersebut.
Berdasarkan data kepulangan, rombongan terdiri atas 53 laki-laki, 30 perempuan, serta empat anak dalam rentang usia balita hingga remaja.
KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan khusus kepada seorang PMI yang mengalami sakit stroke selama proses pemulangan.
Seluruh WNI diberangkatkan menggunakan kapal Feri Pulo Rondo melalui jalur laut menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru Debbi Oktarossa berharap seluruh WNI dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia dalam keadaan selamat.
WNI Diingatkan Bekerja ke Luar Negeri melalui Jalur Resmi
Debbi mengingatkan masyarakat agar menjadikan proses pemulangan tersebut sebagai pelajaran mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi ketika hendak bekerja di luar negeri.
"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya," ujar Debbi.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau merujuk kepada otoritas terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja tingkat kabupaten/kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI.
Calon pekerja migran turut diminta mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi menjamin keamanan dan pelindungan selama bekerja di luar negeri.
Sejak Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi deportasi sebanyak 4.561 WNI/PMI serta repatriasi 182 WNI/PMI.
Mayoritas WNI yang dideportasi tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur.
- Penulis :
- Aditya Yohan




