HOME  ⁄  Nasional

DPR Menegaskan RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pengembalian Kerugian Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Menegaskan RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pengembalian Kerugian Negara
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai RDPU bersama pakar hukum Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (05/10/2026). Foto : farhan/Andri .)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus berfokus pada optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sekaligus memperjelas kedudukan hukum pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.

Sahroni menyampaikan hal tersebut setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Sahroni, pihak ketiga yang terbukti menguasai atau menjadi bagian dari kepemilikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi perlu dilibatkan dalam proses peradilan untuk memastikan pembuktiannya berlangsung secara akuntabel.

“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga (yang menguasai aset), ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni.

Nama RUU Perampasan Aset Bisa Dievaluasi

Sahroni mengungkapkan pembahasan bersama akademisi juga memunculkan diskursus mengenai nomenklatur RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, terdapat masukan untuk mengkaji apakah nama RUU Perampasan Aset sudah final atau dapat menggunakan nomenklatur lain, seperti Pemulihan Kekayaan Negara.

“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi adalah nama yang menjadi objek, kira-kira apa benar RUU ‘Perampasan Aset’ ini nama yang sudah final, atau ada nama lain? Misalnya ada pemulihan kekayaan negara. Nah, ini yang tadi saya sampaikan pada saat disertasi doktor juga membikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang itu, bagaimana cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terang Sahroni.

Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar sebelumnya menjelaskan urgensi pergeseran paradigma hukum dari in personam yang berfokus pada pelaku menuju in rem yang menempatkan aset hasil kejahatan sebagai fokus utama.

Pendekatan tersebut juga diarahkan dari orientasi terhadap negara atau state-oriented menuju pemulihan korban atau victim-oriented dengan prinsip crime does not pay.

NCB Asset Forfeiture Diusulkan Perkuat Pemulihan Aset

Fatahillah menekankan pentingnya mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture sebagai pelengkap proses penuntutan pidana konvensional.

Mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu ketika pelaku buron atau masuk daftar pencarian orang, meninggal dunia, mengalami sakit permanen, maupun ketika aset dikuasai pihak ketiga.

NCB juga dapat digunakan ketika mekanisme penuntutan konvensional tidak berhasil merampas seluruh aset hasil tindak pidana secara optimal.

Rekomendasi yang disampaikan dalam RDPU turut mencakup pembentukan Badan Pemulihan Aset Independen yang terspesialisasi dan transparan.

Komisi III DPR RI berencana terus menggelar RDPU bersama pakar dan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan mengenai RUU Perampasan Aset dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026.

“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Sahroni.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026