
Pantau - Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat I.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi IX bersama sejumlah menteri terkait.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berisi 313 Pasal
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja maupun pemberi kerja.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan, pemagangan, serta penempatan tenaga kerja.
Materi lainnya meliputi tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
RUU tersebut juga diarahkan untuk merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital sekaligus meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja.
“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjut Putih Sari.
Seluruh Fraksi Setuju RUU Dibawa ke Paripurna
Setelah laporan Panja disampaikan, seluruh fraksi di Komisi IX memberikan pendapat akhir mini yang dilanjutkan dengan penyampaian sikap akhir pemerintah.
“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ujar Dasco.
Dasco kemudian meminta persetujuan Komisi IX dan pemerintah untuk melanjutkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan mandiri dan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut paling lambat 31 Oktober 2026.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
“Dengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Dasco.
- Penulis :
- Aditya Yohan




