HOME  ⁄  Nasional

Anis Byarwati Desak BPK Audit Investigatif Korupsi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Anis Byarwati Desak BPK Audit Investigatif Korupsi
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Dok. DPR RI)

Pantau - Penyelewengan keuangan negara pada sektor rawan membutuhkan tindakan audit investigatif secara mendalam. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak berhenti pada temuan administratif saat menangkap indikasi kecurangan (fraud).

Pernyataan keras tersebut mengemuka di sela uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Panel 1 terhadap 23 calon Anggota BPK RI periode 2026–2031 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Komisi XI DPR RI mematok keberanian audit investigatif serta penerapan pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit) sebagai syarat mutlak kelulusan para calon.

"BPK RI jangan sampai berhenti pada temuan administratif. Kalau dari sebuah pemeriksaan muncul indikasi fraud atau potensi kerugian negara, tentu harus ada pendalaman lebih jauh," ujar Anis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Langkah ini menyasar perbaikan tata kelola sektor berisiko tinggi seperti bantuan sosial (bansos), proyek infrastruktur, subsidi, pengadaan barang dan jasa, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita ingin melihat apakah calon Anggota BPK punya keberanian dan kapasitas untuk membawa pemeriksaan ke arah yang lebih substantif, bukan hanya menemukan ada kesalahan, tetapi juga melihat mengapa itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara bisa mencegah kerugian yang sama terulang," kata legislator Fraksi PKS tersebut.

Pengawasan alokasi dana bansos mewajibkan pembuktian ketepatan sasaran penerima di lapangan. BPK dilarang sekadar menguji keabsahan dokumen pencairan anggaran di tingkat birokrasi.

Pemeriksaan proyek infrastruktur wajib mengukur kualitas fisik bangunan serta asas kemanfaatan (value for money) bagi masyarakat luas.

"Kita berharap calon Anggota BPK yang terpilih nanti punya keberanian dan inovasi untuk melihat persoalan secara utuh, bukan sekadar menyelesaikan checklist pemeriksaan," tegas Anis.

Persepsi publik mengenai status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memerlukan pelurusan secara fundamental. Opini WTP hanya mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan mutlak sebuah lembaga terbebas dari tindak pidana korupsi.

Komisi XI DPR RI menuntut komitmen 23 kandidat untuk memperketat kontrol kualitas internal serta menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran etik auditor.

"Kita juga perlu meluruskan persepsi bahwa opini WTP bukan berarti sebuah lembaga otomatis bebas dari korupsi. Yang dinilai dalam opini itu adalah kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan," pangkas Anis.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026