HOME  ⁄  Nasional

Nila Yani Dorong Disnaker Pemda Hapus Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Nila Yani Dorong Disnaker Pemda Hapus Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti. (Dok. DPR RI)

Pantau -- Praktik pembatasan usia pelamar kerja serta kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan industri menjadi sorotan utama parlemen.

Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tiap pemerintahan daerah (pemda) menghapus syarat diskriminatif batas usia maksimal 22 hingga 23 tahun dalam setiap lowongan pekerjaan pabrik.

Komisi VII DPR RI menuntut intervensi langsung pemerintah daerah guna memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan transparan melalui mekanisme satu pintu tanpa merugikan angkatan kerja lokal.

"Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Nila Yani melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Politikus Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Timur X ini menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap seluruh persyaratan teknis perusahaan.

"Kalau penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal," ujarnya.

Kehadiran pabrik di daerah memicu pertumbuhan pedagang kaki lima dan sektor UMKM di luar area kawasan. Namun, konsentrasi aktivitas pedagang pada jam-jam sibuk memicu kemacetan parah di jalan utama.

Nila mendorong pengelola kawasan industri, Forkopimda, serta dinas terkait berkolaborasi menyediakan lokus dagang yang teratur tanpa mematikan sumber pendapatan warga.

"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," kata Nila.

Koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama pencegahan konflik sosial antara pengelola industri dan organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Komunikasi terbuka meminimalisasi potensi gangguan keamanan yang merusak daya tarik investasi daerah.

Pemerintah daerah wajib merangkul seluruh elemen masyarakat demi menjaga keberlangsungan ekosistem industri nasional.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino
FLOII 2026