
Pantau - Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026–2031.
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10), yang kemudian disetujui para legislator.
Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPK.
Komisi XI Memilih Dua Calon secara Musyawarah
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPK dilaksanakan Komisi XI DPR pada Senin (5/10).
Misbakhun menjelaskan Komisi XI melalui rapat internal secara musyawarah dan mufakat menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai dua calon terpilih.
Proses uji kelayakan digelar setelah DPR menyetujui pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan anggota BPK dan meninggalnya satu anggota lembaga tersebut.
DPR Berharap BPK Semakin Kredibel
DPR berharap terpilihnya dua anggota baru dapat memperkuat kelembagaan dan kredibilitas BPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Di dalam setiap audit yang dilakukan oleh BPK tercermin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang diaudit dilakukan secara mendalam dan profesional dalam menjalankan visi misi dan program kerja pemerintah untuk mewujudkan cita-cita konstitusi, yaitu menyejahterakan rakyat," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




