
Pantau -- Penataan kewenangan negara dalam memantau anomali trafik siber memicu perdebatan sengit pada penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Anggota Panja RUU KKS Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mendesak pembatasan ketat kewenangan pemantauan siber demi melindungi ruang privat warga negara tanpa melumpuhkan kecepatan respons penanganan ancaman.
Isu krusial tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Komisi I DPR RI menguji efektivitas penerapan pengawasan yudisial (judicial oversight) maupun evaluasi pascatindakan (post-factum review) oleh lembaga independen terhadap aktivitas pemantauan siber negara.
"Saya sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat. Namun di sisi lain, kita juga berhadapan dengan karakter ancaman siber yang cepat," ujar Sarifah melalui keterangan tertulisnya.
Penetapan norma pengawasan wajib menjamin kepastian hukum agar prosedur perizinan tidak memperlambat penanganan serangan siber yang bersifat seketika (real-time).
"Bagaimana desainnya agar mekanisme tersebut tidak justru memperlambat respons terhadap ancaman siber yang sifatnya real-time? Negara mana saja yang paling relevan untuk dijadikan rujukan di Indonesia?" lanjut srikandi PDIP tersebut.
Kewajiban pelaporan insiden siber oleh pelaku industri seperti APJII dan IDPRO kerap berbenturan dengan risiko sanksi pidana maupun administratif.
Sarifah meminta Panja RUU KKS merumuskan pasal safe harbor guna melindungi penyedia sistem yang melapor secara jujur dan beritikad baik.
Regulasi baru wajib menjamin data laporan insiden tidak disalahgunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pihak pelapor.
"Jangan sampai kita membangun kewajiban pelaporan yang justru membuat penyedia sistem berpikir dua kali untuk melakukan pelaporan insiden karena khawatir pelaporan insiden kemudian digunakan untuk menjerat mereka secara hukum," tegas Sarifah.
Infrastruktur pemantauan milik penyedia jasa internet dan pusat data nasional membutuhkan payung hukum yang kokoh saat menyerahkan bukti serangan siber kepada pemerintah.
Tanpa jaminan imunisai hukum, pelaku industri cenderung menyembunyikan fakta insiden kebocoran data.
RUU KKS ditargetkan memuat klausul pengecualian sanksi sepanjang pelapor tidak melakukan manipulasi informasi atau penyembunyian fakta material.
"Jangan sampai ketika APJII menemukan anomali atau insiden siber, kemudian melaporkannya kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab, justru hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat penyedia sistem secara hukum," tutup Sarifah.
- Penulis :
- Khalied Malvino




