HOME  ⁄  Nasional

Setop Hanguskan Kuota, Komisi I DPR Minta Ketegasan Aturan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Setop Hanguskan Kuota, Komisi I DPR Minta Ketegasan Aturan
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal saat diwawancarai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau -- Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi memicu desakan penegakan hukum dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, membongkar ketidakpatuhan raksasa operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Indosat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Evaluasi resmi pemerintah mengonfirmasi implementasi perlindungan sisa kuota internet oleh seluruh operator masih belum optimal, padahal Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah berlaku efektif sejak awal Oktober 2026.

"Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian. Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua," ujar Syamsu Rizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Komisi I DPR RI menuntut Komdigi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh skema paket data prabayar maupun pascabayar yang berpotensi merugikan konsumen.

"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan. Yang pas saya bayar kadang-kadang kita beli untuk 1.000 atau 100 giga, yang kepakai cuma 50-60," serunya.

Penyesuaian tata kelola sistem komersial membutuhkan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) jaringan dan skema bisnis operator.

Syamsu mengingatkan Komdigi untuk tetap memperhitungkan ikatan kontrak perdata tahunan yang sedang berjalan antara pelanggan dan penyedia jasa.

Masa transisi teknis diberi batas waktu ketat agar seluruh hak kuota pelanggan yang tersisa terakumulasi secara otomatis tanpa hangus pada tahun anggaran 2027.

"Kalau kontraknya itu kontrak tahunan, nggak bisa diputuskan di tengah jalan dong, nanti namanya juga perdata. Kita mesti juga menghormati konteks kerja sama seperti itu. Catatan supaya 2027 itu clear semua lah," urainya.

Instrumen regulasi telekomunikasi nasional telah menyediakan ancaman sanksi berjenjang bagi operator pembangkang.

Komdigi berwenang melayangkan teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan tegas pencabutan izin operasional.

DPR RI mendesak pemerintah tidak ragu mengeksekusi sanksi hukum demi melindungi hak keperdataan ratusan juta pengguna internet di tanah air.

"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan. Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," pangkas Syamsu menegaskan posisi parlemen.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026