
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang Jantiani Longli Naetasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon," kata Jantiani saat membacakan amar putusan itu.
Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Hakim Nilai Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Polda NTT telah mempunyai setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.
Alat bukti yang digunakan penyidik antara lain diperoleh melalui pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti.
Proses penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut juga telah mendapatkan izin.
Hakim menilai tidak terbukti bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan para pemohon sebagai tersangka diperoleh dengan cara melawan hukum.
"Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah," ujar Jantiani.
Para pemohon turut mempersoalkan hasil diagnosis psikiater yang digunakan dalam perkara tersebut.
Namun, hakim menilai persoalan mengenai relevansi diagnosis psikiater dengan dugaan tindak pidana merupakan bagian dari materi pokok perkara sehingga harus diperiksa dalam persidangan, bukan melalui praperadilan.
Menurut hakim, persoalan mengenai apakah kondisi kesehatan korban merupakan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan para pemohon juga harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Hal yang sama berlaku terhadap persoalan apakah surat diagnosis tersebut mempunyai relevansi dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada para pemohon.
Hakim Tolak Dalil Harus Ada Izin Gubernur
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang menyatakan pemeriksaan anggota DPRD seharusnya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.
Para pemohon mendasarkan argumentasi tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.
Namun, hakim menilai putusan MK tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten atau kota dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis gubernur.
Hakim mempertimbangkan bahwa setelah keluarnya putusan MK tersebut, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.
Perubahan UU MD3 tersebut tidak mengadopsi ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten atau kota terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis gubernur.
"Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama," kata Jantiani.
Hakim juga menilai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3 merupakan obiter dictum dan bukan ratio decidendi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan ketentuan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis gubernur meskipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Surat Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Ketentuan
Hakim selanjutnya menolak keberatan para pemohon mengenai surat penetapan tersangka yang dinilai tidak mencantumkan uraian singkat perkara.
Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum diterbitkan atas nama Norbertus Tubani, sedangkan Nomor S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum diterbitkan atas nama Veronika Lake.
Menurut hakim, ketiga surat penetapan tersangka tersebut telah memuat identitas tersangka dan kronologi perkara.
Surat tersebut juga telah mencantumkan hak-hak tersangka serta pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga penetapan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka tetap dinilai didasarkan pada alat bukti permulaan yang sah.
- Penulis :
- Shila Glorya




