
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan vonis lepas terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota serta menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
"Membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menetapkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti denda," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Hera Kartiningsih saat membacakan putusan banding kedua terdakwa secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.
Majelis hakim menyatakan peran Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan sebagai tim penilai publik atau appraisal terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Hakim Nyatakan Dakwaan Primer Terbukti
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi dakwaan primer yang diajukan penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum putusan banding dijatuhkan, Kejaksaan Tinggi NTB selaku penuntut umum telah melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan melepaskan kedua terdakwa dari tahanan.
Meski telah mengeksekusi putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan hingga putusan banding dibacakan masih berstatus lepas demi hukum.
Pengadilan Tingkat Pertama Sebelumnya Jatuhkan Vonis Lepas
Perkara kedua terdakwa sebelumnya diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan terbukti.
Namun, hakim ketika itu menilai perbuatan yang terbukti tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang putusan pada 19 Agustus 2026, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa.
Pemulihan tersebut turut mencakup perusahaan tempat keduanya berusaha, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.
Terdakwa Lain Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Putusan tingkat pertama terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan berbeda dengan putusan terhadap terdakwa lain bernama Subhan.
Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain dalam pengadaan lahan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Perbuatan Subhan dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan pidana satu tahun dan tiga bulan penjara kepada Subhan.
Subhan juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan pengganti.
Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Telah Dikembalikan
Kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan lahan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp6,7 miliar.
Uang sebesar Rp6,7 miliar tersebut telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan.
Ali Bin Dachlan merupakan mantan Bupati Lombok Timur yang bertindak sebagai pihak penjual lahan dalam pengadaan tersebut.
Hakim meminta uang yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dalam pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
- Penulis :
- Shila Glorya




