HOME  ⁄  Nasional

BPK Ungkap Pemeriksaan Semester I 2026 Berkontribusi Selamatkan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPK Ungkap Pemeriksaan Semester I 2026 Berkontribusi Selamatkan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun
Foto: BPK RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kontribusi pemeriksaan sepanjang semester I 2026 terhadap upaya penyelamatan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun.

Ketua BPK RI Isma Yatun menegaskan hasil pemeriksaan BPK tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi diarahkan pada pemulihan keuangan negara, perbaikan tata kelola, serta pemberian manfaat nyata bagi masyarakat.

“Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya,” ungkap Isma.

Pernyataan tersebut disampaikan Isma saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

BPK Temukan Permasalahan Keuangan Rp45,6 Triliun

Dalam IHPS I 2026, BPK merangkum sebanyak 762 laporan hasil pemeriksaan yang mencakup 706 laporan hasil pemeriksaan keuangan, 26 pemeriksaan kinerja, serta 36 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap permasalahan berupa kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan nilai mencapai Rp45,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,8 triliun telah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, perusahaan, atau badan lainnya.

BPK juga menemukan permasalahan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,68 triliun.

Isma menyampaikan kompleksitas persoalan tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai temuan dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Dalam IHPS I 2026, BPK menyoroti tiga isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, yakni ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

BPK Soroti Energi dan Potensi Penerimaan Negara

Pada sektor energi, BPK mendorong perbaikan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dinilai belum efektif dalam mendukung ketahanan energi.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak terhadap tata kelola.

BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan berbagai hambatan dalam proses perizinan dan komersialisasi proyek strategis nasional.

Dalam aspek penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan pengelolaan visa tenaga kerja asing (TKA) yang berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar.

BPK juga menemukan potensi penerimaan negara dari denda penyalahgunaan izin tinggal yang nilainya mencapai Rp3,91 triliun.

Pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap adanya kehilangan kesempatan memperoleh PNBP senilai Rp5,63 triliun.

Pengelolaan Dana Pendidikan dan Kesehatan Jadi Temuan

Dalam layanan pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Sementara pada layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran dan jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah ditemukan belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko pembayaran bantuan iuran dan jaminan kesehatan tidak tepat sasaran.

Isma menekankan berbagai persoalan lintas sektor tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Karena itu, BPK mengharapkan dukungan DPR untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Dukungan tersebut diharapkan membuat rekomendasi hasil pemeriksaan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif, tetapi benar-benar mendorong perbaikan kinerja dan efektivitas program pemerintah.

Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 81,4 Persen

Isma menegaskan dampak pemeriksaan BPK sangat ditentukan oleh tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan IHPS I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk periode 2005 hingga 2025 telah selesai ditindaklanjuti.

Dari tindak lanjut tersebut, penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan mencapai Rp163,61 triliun.

Nilai Rp163,61 triliun tersebut berasal dari hasil pemeriksaan periode 2005 hingga semester I 2026.

IHPS I 2026 juga mencatat penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan senilai Rp6,23 triliun.

“Keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi tapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Isma.

Isma berharap sinergi antara BPK dan DPR terus diperkuat dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.

Dengan tindak lanjut rekomendasi secara konsisten dan tepat waktu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026