
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta menginvestigasi dan mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola keamanan anak di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Tangerang Selatan, Banten, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang melibatkan oknum pengajar.
Desakan tersebut disampaikan keluarga siswi yang menjadi korban dengan meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi perlindungan anak turut melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengawasan sekolah.
“Kami minta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi perlindungan anak untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ICM,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhammad Fadhli.
Menurut Fadhli, pengawasan terhadap sekolah perlu dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan respons penanganan pelanggaran di lingkungan satuan pendidikan.
Keluarga Minta Kanal Pengaduan Aman dan Independen
Keluarga korban meminta pemeriksaan mencakup efektivitas pengawasan terhadap tenaga pendidik, ketersediaan kanal pengaduan ramah anak dan independen, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lain pada masa lalu.
“Keluarga korban mendorong agar ICM bisa menyediakan kanal pengaduan khusus yang aman, rahasia, dan independen agar peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang memiliki informasi relevan dapat bersuara tanpa rasa takut,” ujar Fadhli.
Kanal tersebut diharapkan dapat digunakan peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang mempunyai informasi terkait dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Keluarga juga meminta pemerintah melakukan evaluasi independen terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak untuk mengetahui kemungkinan adanya laporan atau indikasi kasus serupa sebelumnya.
Hak pendidikan dan proses pemulihan korban turut diminta tetap dijamin selama penanganan perkara berlangsung.
“Dan menjamin hak pendidikan dan pemulihan korban, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi, victim blaming, atau reviktimisasi,” ungkap Fadhli.
Pihak keluarga menegaskan korban tidak boleh mengalami intimidasi, tindakan menyalahkan korban atau victim blaming, maupun reviktimisasi selama proses penanganan perkara.
Menurut kuasa hukum, keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi institusi mana pun, sementara kebenaran perkara harus diungkap dan keadilan bagi korban ditegakkan.
Penonaktifan Oknum Pengajar Dinilai Belum Memadai
Selain mendesak pemerintah melakukan evaluasi, keluarga korban meminta manajemen ICM bertindak tegas dan bertanggung jawab dalam menangani perkara yang melibatkan oknum pengajar tersebut.
Menurut pihak keluarga, sekolah sejauh ini baru mengambil langkah berupa penonaktifan terhadap oknum pengajar yang bersangkutan.
Langkah itu dinilai belum memadai karena oknum pengajar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Penonaktifan tersebut dinilai sekadar langkah administratif ketenagakerjaan, sementara aspek perlindungan anak, keselamatan peserta didik, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan internal harus diinvestigasi secara mendalam,” ujar Fadhli.
Menurut kuasa hukum, investigasi perlu mencakup aspek perlindungan anak, keselamatan peserta didik, serta kemungkinan kelalaian dalam sistem pengawasan internal sekolah.
Polisi Tahan Pengajar yang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menetapkan oknum pengajar berinisial NAA (49) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial PR.
NAA diketahui merupakan pengajar di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM.
Dugaan pelecehan seksual terhadap PR disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik meningkatkan status hukum terduga pelaku menjadi tersangka dan melakukan penahanan setelah serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis, 1 Oktober.
“Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, menaikkan status sebagai tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” ungkap Boy.
Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban, untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Kepolisian masih mendalami motif dugaan tindakan asusila yang disebut menggunakan pola child grooming dengan memeriksa tersangka serta mengumpulkan fakta baru melalui penyidikan lanjutan.
Polisi turut berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif.
“Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan setempat guna menangani kasus ini secara komprehensif. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya,” ujar Boy.
- Penulis :
- Leon Weldrick




