
Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram ganja yang disebut berasal dari Sumatera Utara dan menangkap seorang pria berinisial DHS (41) yang diduga berperan sebagai kurir.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan ganja tersebut berdasarkan keterangan tersangka diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke wilayah Muaro Jambi, Jambi.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” ungkap Aroni.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 September 2026.
Polisi Tangkap Kurir dan Sita 30,8 Kilogram Ganja
Polisi menangkap DHS pada Senin, 28 September, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di kawasan perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
DHS tercatat sebagai warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sekitar 30,8 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, DHS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan menyimpan ganja sebelum didistribusikan kepada pengedar lainnya.
Kepolisian menyatakan penyitaan sekitar 30,8 kilogram ganja tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Muaro Jambi Diduga Jadi Lokasi Transit
Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah Muaro Jambi diduga digunakan sebagai tempat transit sementara sebelum ganja tersebut diedarkan ke daerah lainnya.
Ganja itu disebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kota Jambi, sementara polisi tidak menutup kemungkinan sebagian barang tersebut juga akan diedarkan secara eceran di Muaro Jambi.
“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” ujar Aroni.
Polisi masih melakukan penanganan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a.
Tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Berdasarkan ketentuan yang dikenakan kepolisian tersebut, DHS disebut menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana maksimal.
- Penulis :
- Shila Glorya




