HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat kepada 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemensos Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat kepada 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan terkait hasil verifikasi internal terhadap pegawai kementerian sosial yang terindikasi bermain judi online di Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di tingkat pusat maupun daerah yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan hasil analisis PPATK.

“​​Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” ungkap Saifullah.

Saifullah menyampaikan keterangan tersebut dengan didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa.

Berdasarkan data yang diterima Kemensos, nilai transaksi judi online para pegawai dilaporkan rata-rata mencapai Rp4 juta, sedangkan nilai akumulasi transaksi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sanksi Berat Bisa Berujung Pemberhentian

Saifullah menjelaskan bentuk hukuman disiplin berat berbeda berdasarkan status kepegawaian masing-masing pegawai.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman berat dapat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.

Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Saifullah belum menjelaskan secara terperinci jumlah pegawai yang telah menerima masing-masing jenis hukuman tersebut.

Kemensos sejauh ini telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat kepada seorang PNS.

Melalui keputusan tersebut, PNS bersangkutan dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” ujar Saifullah ketika ditanya mengenai jumlah pegawai yang telah dikenai hukuman tersebut.

Ratusan Pegawai Lainnya Kena Pelanggaran Ringan dan Sedang

Selain 620 pegawai yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sebanyak 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Hasil pendalaman tersebut membagi seluruh pegawai yang diperiksa ke dalam tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Tingkat sanksi kepada masing-masing pegawai ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023.

Penentuan tingkat pelanggaran mempertimbangkan sejumlah parameter, termasuk intensitas transaksi judi online, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas tersebut dilakukan.

Aktivitas judi online yang dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat sanksi.

Kemensos Janji Perkuat Pengawasan Pegawai

Kemensos menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan terhadap pegawai setelah ditemukannya kasus tersebut.

Saifullah menegaskan kementeriannya akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang masih melanggar sumpah jabatan maupun kode etik.

“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tegas Saifullah.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026