HOME  ⁄  Nasional

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan 259 Ribu Hektare Lahan dan Rp13,2 Triliun kepada Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan 259 Ribu Hektare Lahan dan Rp13,2 Triliun kepada Negara
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan secara simbolik uang denda dan hasil penindakan pelanggaran hukum di bidang kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 6/10/1026 (sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare dan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara dalam prosesi yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa.

Penyerahan lahan dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sementara itu, uang dengan nilai total Rp13.241.335.681.910,13 diserahkan kepada negara dan diterima secara simbolik oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH turut hadir dan menyaksikan prosesi tersebut.

Lahan Perkebunan hingga Tambang Diserahkan

Dari keseluruhan lahan seluas 259.230,73 hektare, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan.

Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH juga menyerahkan 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan untuk menjalani proses reforestasi.

Selain itu, lahan seluas 211,95 hektare yang berasal dari kawasan pertambangan turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, penyerahan mencakup lahan dari sektor perkebunan, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta kawasan pertambangan.

Negara Terima Uang Rp13,24 Triliun

Dari total Rp13,24 triliun yang diserahkan kepada negara, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari denda administrasi sektor kehutanan.

Sekitar Rp1,53 triliun lainnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia dari penanganan tindak pidana khusus.

Sementara sekitar Rp8,22 triliun berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut dari kerja Satgas PKH.

Dalam acara tersebut, tumpukan uang pecahan rupiah turut ditampilkan dan disusun hingga ketinggiannya melebihi tinggi orang dewasa.

Prosesi diawali dengan laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penayangan video mengenai hasil kerja Satgas PKH dalam menguasai kembali kawasan hutan sebelum prosesi simbolis penyerahan uang dan lahan kepada negara.

Setelah penyerahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Satgas PKH dan jajaran jaksa.

Satgas PKH Telah Delapan Kali Serahkan Aset

Penyerahan tersebut menjadi yang kedelapan dilakukan Satgas PKH sejak satuan tugas itu dibentuk pada Februari 2026.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp10,27 triliun kepada negara.

Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektare.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026