HOME  ⁄  Nasional

DPRD Jabar Rancang Perda yang Wajibkan APBD Danai Komunitas Pengelola Sampah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPRD Jabar Rancang Perda yang Wajibkan APBD Danai Komunitas Pengelola Sampah
Foto: Rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Komisi IV DPRD Jawa Barat merancang Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membina dan mendanai komunitas pengelola sampah berbasis masyarakat.

Komunitas yang menjadi sasaran regulasi tersebut antara lain bank sampah dan berbagai kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam pengelolaan sampah.

Payung hukum baru tersebut bertajuk Raperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang secara resmi disampaikan Komisi IV dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Selasa.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan regulasi yang berlaku selama ini belum memberikan pengaturan memadai terhadap komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.

Regulasi tersebut adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Komunitas Pengelola Sampah Bakal Diperkuat

Menurut Fikri, regulasi yang berlaku belum mengakomodasi dukungan pendanaan, sarana, maupun pengakuan legalitas bagi komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.

"Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis, meningkatkan kapasitas, serta memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, dan sarana prasarana," kata Fikri.

Melalui regulasi tersebut, komunitas pengolah sampah diharapkan memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam sistem pengelolaan sampah di Jawa Barat.

Kedudukan komunitas juga akan diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menangani persoalan sampah.

Raperda tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas komunitas dan memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, serta sarana dan prasarana.

Fikri menjelaskan pola pengelolaan sampah perlu bergeser dari sistem terpusat atau end-of-pipe yang bergantung pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menuju sistem terdesentralisasi sejak dari hulu.

Pengelolaan sampah di tingkat hulu dapat dilakukan langsung pada berbagai sumber timbulan sampah seperti rumah tangga, pasar, dan kampus.

Pergeseran sistem tersebut dinilai mendesak untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus mencegah pencemaran dari air lindi atau leachate.

Pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPA juga diharapkan dapat menekan risiko yang berkaitan dengan gas metana.

APBD Bisa Digunakan untuk Perkuat Bank Sampah

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memiliki landasan yuridis untuk menyalurkan anggaran daerah kepada komunitas pengelola sampah.

Alokasi APBD dapat digunakan untuk memperkuat kegiatan gotong royong masyarakat sekaligus menggerakkan bank sampah di berbagai wilayah Jawa Barat.

Regulasi tersebut turut diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi sirkular berbasis kegiatan daur ulang di seluruh Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengatakan pengajuan Raperda Prakarsa oleh Komisi IV merupakan tindak lanjut persetujuan dalam rapat paripurna internal pada 30 September 2026.

Setelah pengajuan tersebut, proses legislasi akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan resmi pihak eksekutif.

Tanggapan tersebut dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026