HOME  ⁄  Nasional

MK Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian selain dan selebihnya.

Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Beberapa pemohon dari kelompok tersebut antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Pemohon Persoalkan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan mendalilkan adanya ketidakabsahan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut para pemohon, persyaratan pendidikan tersebut bersifat conditio precedent atau syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi dalam proses pencalonan sekaligus menjadi salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

Para pemohon mendalilkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan menjadi tidak sah sejak proses pencalonannya.

Mereka juga berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan tersebut membuat perolehan suara calon menjadi tidak sah serta menyebabkan calon tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai wakil presiden.

Sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 20.00 WIB.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi hingga Pelantikannya Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif.

Menurut permohonan tersebut, persyaratan pendidikan wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena mereka menilai dirinya tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 juga diminta dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Permohonan tersebut turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026