
Pantau - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang diduga dilakukan seorang dosen kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Syamsuar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menjadwalkan pemeriksaan langsung di lingkungan kampus.
“Pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan,” kata Syamsuar.
Syamsuar menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan harus dijalankan sesuai prosedur sebelum keputusan akhir terkait perkara tersebut ditetapkan.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Mahasiswa Serahkan 13 BAP Dugaan Pelecehan
Dalam audiensi antara mahasiswa dan pimpinan kampus, Syamsuar menghubungi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Percakapan itu turut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon seluler.
Sebelumnya, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) mendesak pihak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Mahasiswa menyampaikan sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) telah dihimpun, dibuat, dan ditandatangani oleh para pelapor.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penanganan perkara.
Menurut Syamsuar, keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan Kementerian Agama setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang selesai.
Pihak kampus menyatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN apabila dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mahasiswa Minta Korban Dilindungi dari Intimidasi
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan Ade Oktavia mengatakan mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk menolak dosen tersebut kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Mahasiswa juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan, berpihak kepada korban, serta memberikan perlindungan terhadap mahasiswa dan korban dari intimidasi.
Mahasiswa turut meminta perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang dinilai membutuhkan pendampingan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi berupa ancaman pemberian nilai buruk apabila tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangannya.
Selain penanganan dugaan pelecehan seksual, mahasiswa meminta kampus meningkatkan keamanan, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.
Pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa kemudian menandatangani deklarasi penolakan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
- Penulis :
- Aditya Yohan




