HOME  ⁄  Nasional

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Desak DPR Pastikan Aturan Kuat, Transparan, dan Adil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Desak DPR Pastikan Aturan Kuat, Transparan, dan Adil
Foto: (Sumber :Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.)

Pantau - Sejumlah mahasiswa mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI dengan mendorong aturan tersebut memiliki mekanisme hukum yang kuat, transparan, dan adil.

Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif.

Menurut Rusdi, keberadaan aturan khusus diperlukan untuk mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Dia menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat diukur berdasarkan jumlah aset yang berhasil dirampas negara.

Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara mengelola aset secara transparan dan mengembalikannya kepada negara, korban, maupun pihak lain yang memiliki hak.

Mahasiswa Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka juga menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk mengejar hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

RUU tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi.

Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku dianggap belum cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

Para mahasiswa mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.

Namun, mereka mendorong mekanisme tersebut tetap dilengkapi prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.

Pemulihan Aset di Luar Negeri Jadi Perhatian

Mahasiswa turut menyoroti pemulihan aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri.

Kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dinilai perlu dihubungkan secara efektif dengan sistem perampasan aset Indonesia.

Mekanisme tersebut diperlukan agar aset hasil tindak pidana di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku.

RUU Perampasan Aset juga diharapkan memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam agenda asset recovery.

Sejumlah perwakilan mahasiswa menyampaikan pandangan tersebut kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

RUU Perampasan Aset telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI sehingga proses berikutnya akan memasuki tahap pembahasan substansi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026