HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain
Foto: (Sumber :Penindakan terhadap AFG dilakukan pada Kamis (3/9/2026) dengan total barang bukti mencapai berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto.)

Pantau - Denpasar, 07-10-2026 - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai amankan seorang warga negara (WN) Italia berinisial AFG yang menyelundupkan 51 bungkus narkotika berjenis kokain melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (03/09). Dalam penindakan tersebut, petugas menegah barang bukti berupa 51 kemasan kokain dengan berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto.

"Pelaku menggunakan modus swallow yaitu menelan barang bukti yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil yang dibalut lakban hitam untuk kemudian mengeluarkannya setelah tiba di Indonesia," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan.

Penindakan bermula dari hasil analisis dan profiling petugas terhadap penumpang yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan AFG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan plastik yang dibalut lakban hitam di dalam tas selempang warna hitam milik AFG. Bungkusan tersebut berisi serbuk berwarna putih yang diduga merupakan Narkotika jenis Kokain.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas memaksa terduga AFG untuk mengeluarkan lima bungkusan serupa dari dalam tubuhnya (modus swallow). Untuk memastikan kondisi dan keberadaan barang lainnya, petugas kemudian membawa AFG ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen abdomen. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah bungkusan serupa di dalam tubuhnya. Hingga seluruh proses pengeluaran barang dari dalam tubuh selesai, petugas berhasil mengamankan 44 bungkusan tambahan yang dibalut lakban hitam dan berisi serbuk putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan dengan berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto.

"Kepada petugas, AFG awalnya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur selama sekitar 20 hari. Akan tetapi, setelah kami menemukan barang bukti, AFG mengakui bahwa kedatangannya juga bertujuan membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seorang WN Italia lainnya berinisial AM," jelas Wayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, AM berhasil diamankan di sebuah vila.

Penindakan ini diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap hingga 1.673 jiwa, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,6 miliar. Selanjutnya, petugas menyerahkan seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Ngurah Rai dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," tutup Wayan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026