
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong kegiatan pembiakan anjing dan kucing dilakukan secara sehat dan bertanggung jawab melalui penyusunan pedoman teknis untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan sekaligus mencegah risiko genetik serta zoonosis.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Wirata mengatakan meningkatnya minat masyarakat terhadap hewan kesayangan turut mendorong berkembangnya usaha pembiakan.
"Minat masyarakat terhadap anjing dan kucing sebagai hewan kesayangan terus berkembang. Seiring itu, kegiatan pembiakan atau breeding juga semakin banyak dilakukan oleh individu, komunitas, maupun pelaku usaha," kata Wirata di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kementan meminta kegiatan pembiakan memperhatikan kondisi indukan, kesehatan anak, kebutuhan dasar, nutrisi, serta perilaku alami hewan.
"Seiring meningkatnya minat dan permintaan terhadap kucing dan anjing, kegiatan pembiakan berkembang sangat pesat, tidak hanya oleh pelaku usaha komersial tetapi juga komunitas dan individu," ujar Wirata.
Kementan Ingatkan Risiko Perkawinan Antarkerabat
Menurut Wirata, perkembangan pembiakan perlu diikuti pemahaman mengenai praktik yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Risiko yang perlu dicegah antara lain penggunaan indukan secara berlebihan, manajemen reproduksi yang tidak tepat, fasilitas pemeliharaan yang tidak memadai, serta kurangnya perhatian terhadap nutrisi dan perilaku alami hewan.
Praktik inbreeding atau perkawinan antarkerabat yang tidak dikelola dengan baik juga perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko masalah genetik pada keturunan.
Kementan turut mengingatkan perlunya mencegah berkembangnya puppy mills dan kitten mills, yakni praktik pembiakan intensif dalam skala besar yang tidak diimbangi pemenuhan kesejahteraan hewan secara memadai.
"Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan dasar hewan mulai dari ruang gerak, sanitasi, nutrisi, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan menampilkan perilaku alaminya berisiko terabaikan," katanya menjelaskan.
Pedoman Teknis Pembiakan Mulai Disusun
Kementan telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Wirata mengatakan regulasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi pedoman teknis yang praktis, terukur, dan mudah diterapkan pelaku usaha di lapangan.
"Sebagai tindak lanjut operasional, kita membutuhkan pedoman penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing yang praktis dan terukur," kata Wirata menjelaskan.
Kementan sebelumnya menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan pedoman penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pedoman tersebut akan mencakup penerapan good breeding practices, identifikasi risiko kesehatan, kesejahteraan hewan dan zoonosis, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
"Saya mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan pengalaman lapangan secara detail dan konstruktif agar menghasilkan pedoman teknis yang ideal secara regulasi sekaligus realistis untuk diimplementasikan di lapangan," ujar dia.
"Masyarakat dapat menikmati kehadiran hewan kesayangan, sementara kesehatan dan kesejahteraan hewan tetap menjadi bagian penting dari setiap proses pembiakan," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




