
Pantau - Maraknya kasus dugaan kesalahan penanganan medis di rumah sakit memicu desakan pembentukan regulasi ketat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) khusus demi menjamin perlindungan hukum pasien sekaligus mempertegas mekanisme penindakan dokter.
Yahya bilang, Komisi IX DPR RI mematok pembentukan Permenkes sebagai sarana kepastian hukum yang mengatur tata cara pemeriksaan disiplin profesi, penjatuhan sanksi etik, hingga pencabutan izin praktik dokter terbukti bersalah.
"Jika dokter terbukti melakukan malpraktik bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi etik sampai pencabutan izin praktik. Tergantung pembuktian di sidang Majelis Disiplin Profesi. Harus ada Permenkes yang mengaturnya untuk melindungi pasien. Dan dokter lebih berhati-hati dalam mengobati pasien," ujar Yahya Zaini melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Polda Metro Jaya bersama Majelis Disiplin Profesi (MDP) kini sedang mendalami kasus perbedaan analisis medis (second opinion) yang berujung pada tindakan dugaan malpraktik di sebuah RS swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"Komisi IX DPR RI pasti mendorong membuat Permenkes tersebut," tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Masuk Tahap Penyelidikan
Penyelidikan Polda Metro Jaya menyoroti perbedaan tajam antara diagnosis dokter pertama di rumah sakit swasta Semanggi dan hasil pemeriksaan dokter kedua. Penyidik mendalami indikasi tindakan medis tanpa dasar pertimbangan klinis yang tepat.
Gedung MDP Kebayoran Baru turut menggelar persidangan disiplin profesi secara tertutup terhadap dua dokter terperiksa guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur operasional standar.
"Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyusunan Permenkes baru diusulkan mencakup mekanisme pelaporan transparan serta jaminan keamanan bagi pasien yang mengajukan sanggahan medis.
Regulasi ini sekaligus memberikan batas perlindungan hukum yang jelas bagi dokter yang menjalankan tugas sesuai standar profesi.
Sinergi antara hukum pidana dan sanksi disiplin internal MDP diharapkan mampu menekan angka kegagalan medis serta memulihkan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan nasional.
- Penulis :
- Khalied Malvino




