
Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengalami perbaikan dibandingkan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Iqbal menyebut sejumlah ketentuan pengupahan dalam RUU tersebut memberikan peningkatan, mulai dari penggunaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga perubahan rentang indeks tertentu dalam formula kenaikan upah minimum.
“Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Dewan Pengupahan Wajib Survei Kebutuhan Hidup Layak
Dalam mekanisme penetapan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan diwajibkan melakukan survei KHL atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah.
Apabila besaran upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau survei Dewan Pengupahan, penetapan upah harus mengacu pada KHL.
“Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Iqbal.
Sementara itu, apabila upah minimum di suatu daerah sudah berada di atas KHL, kenaikan upah dihitung menggunakan formula yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurut Iqbal, Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, menetapkan indeks tertentu pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Ketentuan tersebut kemudian diperbaiki melalui PP Nomor 49 Tahun 2026 dengan menaikkan rentang indeks tertentu menjadi 0,5 sampai 0,9.
Dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR kembali menaikkan rentang indeks tertentu menjadi 0,5 sampai 1,0.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0,” jelas dia.
Upah Minimum Sektoral Kembali Ditegaskan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan keberadaan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Iqbal mengatakan nilai upah minimum sektoral lebih tinggi dan gubernur tidak diperbolehkan mengubah nilai maupun jenis sektor yang mendapatkan kenaikan upah minimum sektoral.
Ia menilai ketentuan tersebut lebih baik dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja karena aturan itu, menurutnya, tidak mengatur upah minimum sektoral.
“Jadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. (UU) Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,” kata Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya




