
Pantau - BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan total 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Jumlah tersebut tercapai setelah BPJS Kesehatan menandatangani kerja sama KAPJ dengan tambahan 18 AKT.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif.
Menurut Abdi, hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan pelayanan kepada peserta yang menggunakan mekanisme koordinasi manfaat.
”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Peserta Harus Aktif di JKN dan Asuransi Tambahan
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan KAPJ melalui forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT sebelumnya juga membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ.
Tim tersebut bertugas mempersiapkan aspek kebijakan, operasional, serta tata kelola yang diperlukan dalam pelaksanaan KAPJ.
Abdi menjelaskan KAPJ bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena ketentuan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah kewajiban adanya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan AKT.
Peserta yang ingin menggunakan mekanisme tersebut harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama berstatus aktif.
Peserta juga harus memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan AKT.
KAPJ memiliki tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
BPJS Tanggung 75 Persen Tarif INA-CBG pada Skema Pertama
Dalam pelaksanaannya, KAPJ menyediakan dua skema pelayanan bagi peserta.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan pelayanan dilakukan secara proporsional.
BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang berada dalam jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN.
Seluruh biaya pelayanan dalam skema kedua ditanggung AKT sesuai manfaat polis peserta sehingga BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pihak yang membayar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” kata Abdi.
KAPJ Didorong Tekan Pengeluaran Pribadi Peserta
Melalui KAPJ, peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap selisih biaya pelayanan kesehatan.
Penerapan sistem tagihan satu pintu juga ditujukan meningkatkan transparansi pembiayaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap potensi out of pocket expenditure yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas dengan pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
OJK Targetkan Seluruh AKT Bergabung pada 2027
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan KAPJ menunjukkan Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
OJK berharap pelaksanaan KAPJ berjalan efektif di lapangan dan cakupannya terus diperluas dengan target seluruh AKT dapat berpartisipasi pada 2027.
Sebanyak 31 AKT yang telah bekerja sama meliputi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Mitra lainnya adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife), PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi, PT Pertalife Insurance, PT AJ Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Avrist Assurance, dan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.
Daftar tersebut juga mencakup PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia, dan PT Sun Life Syariah.
Mitra KAPJ lainnya adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, PT AXA Financial Indonesia, PT Zurich Topas Life, PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, serta PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




