HOME  ⁄  Nasional

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Seluruh Sekolah di Kabupaten Sorong Terapkan PJJ Mulai 8 Oktober

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Seluruh Sekolah di Kabupaten Sorong Terapkan PJJ Mulai 8 Oktober
Foto: Kepala Disdikbud Kabupaten Sorong Andreas Taa saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati, Rabu 7/10/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai 8 Oktober 2026 akibat kondisi kabut dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan negeri maupun swasta, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK di Kabupaten Sorong.

Kepala Disdikbud Kabupaten Sorong Andreas Taa mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/2510/2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut dan Asap yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

Andreas menegaskan penerapan PJJ bukan berarti sekolah diliburkan karena kegiatan pembelajaran tetap berlangsung menggunakan metode luring maupun daring.

"Jadi sekolah bukan libur, pembelajaran tetap diberlakukan dengan metode luring dan daring," kata Andreas.

Metode PJJ Disesuaikan dengan Akses Internet

PJJ akan berlangsung hingga kondisi kabut dan asap di Kabupaten Sorong dinyatakan membaik dan aman bagi peserta didik serta warga sekolah.

Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan, termasuk mempertimbangkan ketersediaan akses internet bagi peserta didik.

Peserta didik yang tinggal di wilayah dengan akses internet memadai dapat mengikuti pembelajaran secara daring.

Sementara itu, guru akan memberikan tugas melalui modul kepada peserta didik yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas.

Setelah tugas dalam modul selesai dikerjakan, peserta didik akan mengembalikannya kepada guru untuk diperiksa.

"Untuk daerah-daerah yang sulit terakses jaringan internet, guru memberikan tugas-tugas melalui modul. Kemudian siswa mengerjakan dan nanti dikembalikan kepada guru," jelas Andreas.

Selama PJJ berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas di sekolah secara bergantian berdasarkan pengaturan kepala satuan pendidikan masing-masing.

Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan masker serta tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di sekolah.

Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap di Rumah

Andreas menegaskan PJJ tidak berarti peserta didik mendapatkan libur atau bebas melakukan aktivitas di luar rumah.

Orang tua diminta menjaga dan mengontrol aktivitas anak agar tetap berada di rumah guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut dan asap.

"Saya berharap setiap orang tua bisa menjaga anaknya supaya tetap di rumah, tidak terdampak dengan masalah kesehatan ini," ungkap Andreas.

Peserta didik juga diharapkan tidak pergi ke pasar, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya selama kondisi kabut dan asap masih berlangsung.

Disdikbud Kabupaten Sorong akan menerbitkan pemberitahuan lebih lanjut mengenai berakhirnya PJJ setelah kondisi kabut dan asap membaik.

Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman bagi peserta didik dan warga sekolah.

Disdikbud Kabupaten Sorong turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak teknis, termasuk Dinas Kesehatan dan BMKG, untuk memantau perkembangan kondisi kabut dan asap.

"Kami juga berkoordinasi dengan tim teknis, seperti Dinas Kesehatan dan BMKG. Dinas Kesehatan yang lebih tahu soal itu," kata Andreas.

Pengecualian diberlakukan bagi peserta didik kelas XII SMA dan SMK yang sedang menjalani gladi bersih serta akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peserta didik kelas XII yang mengikuti rangkaian gladi bersih dan TKA tetap diwajibkan hadir di sekolah masing-masing untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026