
Pantau - Hasil autopsi mengungkap bahwa warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial MH (40), meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan perdarahan otak.
Dokter forensik RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
"Dari hasil autopsi didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kejadian terjadi ketika korban masih hidup," kata Heryadi.
Hasil pemeriksaan forensik tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kematian MH yang sebelumnya diduga terlibat perkelahian dengan sejumlah warga binaan lainnya.
Autopsi Temukan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh dan Perdarahan Otak 110 CC
Heryadi menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap jenazah MH menemukan sejumlah luka yang menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul.
Luka memar ditemukan pada bagian kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta anggota gerak atas dan bawah korban.
Tim medis juga menemukan luka robek pada pelipis kanan serta sejumlah luka lecet di bagian wajah dan anggota gerak korban.
Sementara itu, pemeriksaan bagian dalam kepala menunjukkan adanya perdarahan pada selaput lunak dan selaput keras otak dengan volume sekitar 110 cc.
Menurut Heryadi, perdarahan di dalam kepala dengan volume mencapai 100 cc atau lebih dapat menimbulkan kondisi fatal.
Ia menegaskan bahwa MH bukan meninggal dunia akibat kehilangan darah secara langsung, melainkan karena gangguan pasokan oksigen yang dipicu oleh perdarahan pada otak.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, tim forensik menyimpulkan bahwa kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan pecahnya pembuluh darah dan perdarahan otak hingga menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Polisi Temukan Dua Peristiwa Perkelahian di Dalam Lapas Balikpapan
Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus kematian MH ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa sebanyak 13 saksi yang terdiri atas 10 warga binaan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengamankan pakaian korban, serta menggunakan hasil pemeriksaan medis forensik sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya dua peristiwa perkelahian yang melibatkan MH dengan sejumlah warga binaan lainnya.
Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di kamar B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan dalam rentang waktu 29 hingga 30 September 2026.
Keterangan sejumlah saksi mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami benturan, pukulan, hingga injakan pada bagian kepala saat peristiwa berlangsung.
Setelah kejadian tersebut, kondisi kesehatan MH dilaporkan semakin melemah hingga warga binaan lainnya meminta pertolongan kepada petugas lapas.
Korban kemudian dievakuasi menuju RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, MH akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Penyidikan Masih Berlangsung
Fauzan menyampaikan bahwa hingga Rabu (7/10/2026), kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus kematian MH.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mencocokkannya dengan hasil autopsi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kepolisian juga berencana menggelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian warga binaan tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik dan temuan dua peristiwa perkelahian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan MH meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




