HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Balikpapan Deportasi Sembilan WNA Sepanjang 2026 akibat Penyalahgunaan Visa dan Izin Tinggal Kedaluwarsa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Balikpapan Deportasi Sembilan WNA Sepanjang 2026 akibat Penyalahgunaan Visa dan Izin Tinggal Kedaluwarsa
Foto: (Sumber :Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Novi Abdi.)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kalimantan Timur, telah mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 akibat pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan visa hingga melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Donny Purwokohadi Candradewa, mengungkapkan bahwa tindakan deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Donny di Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Pelanggaran tersebut ditemukan melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.

Imigrasi Temukan Penyalahgunaan Visa dan Kasus Overstay

Donny menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan WNA mencakup penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya selama berada di Indonesia.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan warga asing yang tetap berada di wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis.

WNA tersebut diketahui tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Balikpapan karena mobilitas warga asing di wilayah kerjanya tergolong tinggi.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian sekaligus mencocokkannya dengan kegiatan yang dijalankan WNA.

Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan setiap warga asing menjalankan aktivitas sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Sebanyak 997 WNA Tercatat Berada di Wilayah Imigrasi Balikpapan

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan hingga Oktober 2026, sebanyak 997 warga negara asing tercatat berada di wilayah kerjanya.

Ratusan WNA tersebut memiliki berbagai jenis dokumen keimigrasian, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Kunjungan.

Sebagian besar warga asing pemegang ITAS diketahui bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemegang Izin Tinggal Kunjungan umumnya datang untuk menjalankan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, maupun membahas rencana investasi.

Perbedaan tujuan kedatangan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa petugas untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dan kegiatan warga asing.

Donny menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga dengan memantau aktivitas WNA secara langsung.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran masa berlaku dokumen keimigrasian.

Imigrasi Balikpapan Minta Masyarakat Ikut Awasi Aktivitas WNA

Di tengah tingginya jumlah warga asing yang berada di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Balikpapan mengakui adanya keterbatasan jumlah petugas dalam melakukan pengawasan.

Karena itu, pihak imigrasi mengajak masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu petugas mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian.

Kantor Imigrasi Balikpapan terus melakukan pengawasan terhadap 997 WNA yang tercatat di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026