
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI Tatang Winata (TW) yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan kasus dugaan impor ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tatang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah tiba dari Seoul, Korea Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas imigrasi.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tatang Winata Ditangkap Setelah Tiba dari Korea Selatan
Ade Safri menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan seseorang yang masuk dalam daftar perhatian khusus atau subject of interest (SOI).
Orang tersebut tercatat atas nama Tang Tatang Winata dan diketahui baru tiba menggunakan penerbangan dari Seoul, Korea Selatan.
Petugas imigrasi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Setelah menerima laporan, tim penyidik berkoordinasi dengan petugas imigrasi dan mendatangi lokasi pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap Tatang Winata.
Dalam penggeledahan badan, polisi menyita sejumlah barang milik tersangka.
Barang yang disita saat penangkapan meliputi:
- Dua unit telepon seluler.
- Satu paspor atas nama Tatang Winata.
- Satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Tatang Winata.
Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur PT TSI Diduga Terlibat Pengurusan Dokumen Impor Ilegal
Tatang Winata merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal.
Barang yang menjadi objek perkara meliputi ponsel bekas dan perlengkapan bayi yang didatangkan dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dalam penyidikan tersebut, Tatang diduga memiliki peran bersama tersangka lain berinisial MT.
Keduanya diduga membantu pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam proses masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.
Warga Negara China Diduga Kendalikan Impor dan Distribusi
Selain Tatang dan MT, penyidik juga menetapkan seorang warga negara China berinisial DCP sebagai tersangka.
DCP diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel.
Perannya diduga mencakup pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar dugaan pengurusan dokumen, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan impor dan penyaluran barang.
Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp253 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan total nilai barang bukti yang telah disita dalam perkara dugaan impor ilegal tersebut mencapai Rp253 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perdagangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan importasi barang dan keterlibatan para tersangka.
Tatang Winata Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Setelah menjalani proses penangkapan dan pemeriksaan awal, Tatang Winata ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatannya dalam perkara importasi ilegal.
Penyidik masih menangani perkara yang melibatkan Tatang, MT, dan DCP dengan barang bukti senilai Rp253 miliar.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Tatang berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




