HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Aturan Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan dalam KUHAP 2025 Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tegaskan Aturan Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan dalam KUHAP 2025 Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI secara virtual di Komplek Senayan, Selasa (7/10/2026). Foto : Karisma/Andri.)

Pantau - DPR RI menegaskan ketentuan pengembalian berkas perkara atau P-19 serta mekanisme praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat membacakan keterangan DPR secara virtual dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 Oktober 2026.

Keterangan DPR disampaikan dalam pengujian konstitusionalitas KUHAP 2025 melalui perkara Nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026.

DPR menilai ketentuan yang dipersoalkan justru memberikan kepastian hukum dalam koordinasi penyidik dan penuntut umum serta memperkuat perlindungan hak tersangka melalui mekanisme praperadilan.

DPR Jelaskan Aturan Pengembalian Berkas Perkara P-19

Dalam perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026, Abdullah menjelaskan bahwa Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025 harus dibaca bersama ketentuan koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam Pasal 58 hingga Pasal 63.

Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system yang menghubungkan fungsi penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.

Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.

“Penyidik menjalankan fungsi penyidikan, sedangkan Penuntut Umum menjalankan fungsi penuntutan. Oleh karena itu, dengan kedua fungsi yang berbeda tersebut maka penilaian penyidik terhadap hasil penyidikan tidak harus selalu identik dengan penilaian penuntut umum terhadap hasil penyidikan untuk kepentingan penuntutan,” jelas Abdullah.

Ia mengatakan perbedaan penilaian dapat terjadi karena penuntut umum memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan aspek formal dan materiil.

Dengan demikian, berkas yang dinilai cukup bukti oleh penyidik belum tentu dianggap telah memenuhi seluruh kebutuhan penuntutan.

Abdullah menjelaskan bahwa istilah cukup bukti berkaitan dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Sementara itu, penilaian bahwa penyidikan belum maksimal berkaitan dengan kelengkapan langkah penyidikan untuk mengungkap fakta perkara.

KUHAP 2025 Dinilai Cegah Pengembalian Berkas Berulang

DPR menilai Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025 memberikan jalan keluar terhadap persoalan pengembalian berkas perkara secara berulang antara penyidik dan penuntut umum.

Ketentuan tersebut dinilai memperjelas kewenangan dalam menentukan kelanjutan perkara pada tahap penuntutan.

Dalam pengaturan itu, penuntut umum ditempatkan sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam fungsi penuntutan.

Meski demikian, DPR menegaskan kewenangan tersebut tidak menghapus tugas dan kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan.

Menurut DPR, pembagian fungsi tersebut diperlukan untuk menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian perkara.

DPR Tegaskan Praperadilan Bisa Uji Tindakan Berbeda

Dalam perkara Nomor 316 dan 317/PUU-XXIV/2026, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan upaya paksa dan mekanisme praperadilan.

Abdullah mengatakan KUHAP 2025 telah memperluas objek praperadilan dibandingkan pengaturan dalam KUHAP 1981.

KUHAP 2025 mengatur sembilan bentuk upaya paksa yang masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan hukum berbeda.

Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 160 ayat (3), yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

DPR menegaskan bahwa pembatasan tersebut merujuk pada objek tindakan upaya paksa yang dimohonkan pengujian, bukan keseluruhan proses penanganan perkara.

“Ukuran ‘hal yang sama’ ditentukan oleh objek tindakan upaya paksa yang dimohonkan pengujian, bukan oleh rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan,” kata Abdullah.

Dengan penafsiran tersebut, tindakan upaya paksa yang berbeda tetap dapat diuji melalui permohonan praperadilan.

DPR juga menjelaskan bahwa beberapa objek upaya paksa dapat dimasukkan dalam satu permohonan apabila tindakan tersebut telah selesai dilakukan saat permohonan diajukan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan hak tersangka dengan kepastian proses peradilan.

Pemeriksaan Praperadilan Harus Didahulukan dari Pokok Perkara

DPR turut menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 yang mengatur prioritas pemeriksaan praperadilan.

Melalui ketentuan tersebut, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum proses praperadilan selesai.

Abdullah mengatakan pengaturan itu merupakan pembaruan untuk mengatasi kelemahan KUHAP 1981.

Dalam ketentuan sebelumnya, permohonan praperadilan dapat gugur ketika pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

“Melalui pengaturan ini, tercipta keseimbangan hukum yang melindungi tersangka dari gugurnya Praperadilan karena dimulainya pemeriksaan pokok perkara, dan di sisi lain menjamin bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlangsung selama jangka waktu pemeriksaan Praperadilan yang dibatasi undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Menurut DPR, surat edaran tersebut menjadi pedoman teknis yang mendukung penerapan ketentuan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan.

DPR Minta Ketentuan KUHAP 2025 Tetap Berlaku

Berdasarkan argumentasi yang disampaikan, DPR menyimpulkan bahwa sejumlah ketentuan KUHAP 2025 yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ketentuan tersebut meliputi Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 158 huruf a, Pasal 160 ayat (3), serta Pasal 163 ayat (1) huruf e.

DPR berpandangan seluruh pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai sejalan dengan UUD 1945.

“DPR RI berpandangan bahwa seluruh dalil Pemohon dalam perkara Nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Abdullah.

Pernyataan tersebut merupakan posisi DPR dalam proses pengujian undang-undang, sedangkan putusan mengenai konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026