HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Sepakati Standar Gaji Minimum Guru Honorer dan Swasta Masuk RUU Sisdiknas, Nominal Masih Dihitung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Sepakati Standar Gaji Minimum Guru Honorer dan Swasta Masuk RUU Sisdiknas, Nominal Masih Dihitung
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Sari/sai.)

Pantau - Komisi X DPR RI memastikan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), termasuk guru honorer, swasta, dan madrasah, akan dimasukkan dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kesepakatan tersebut bertujuan memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi guru sekaligus mengatasi ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pernyataan itu disampaikan Lalu seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, Komisi X melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pencantuman standar penghasilan minimum guru dalam pasal-pasal RUU.

Meski demikian, besaran nominal gaji minimum yang akan ditetapkan masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan teknis.

DPR Ingin Akhiri Praktik Gaji Guru Rp100 Ribu per Bulan

Lalu menjelaskan bahwa aspirasi mengenai kesejahteraan guru yang disampaikan organisasi masyarakat sipil menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas.

Ia menilai ketentuan mengenai batas minimum penghasilan guru harus dicantumkan secara tegas agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk mengakhiri praktik pembayaran gaji guru yang masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

“Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung. Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya,” tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menyebut kepastian standar penghasilan guru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pendidikan nasional.

Komisi X menilai peningkatan kualitas pendidikan perlu diikuti dengan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru non-ASN.

P2G Ungkap 83,5 Persen Guru Swasta Bergaji di Bawah Rp2 Juta

Dalam RDPU tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan masih adanya persoalan kesejahteraan yang dialami guru swasta.

Berdasarkan data yang dipaparkan P2G, sekitar 83,5 persen guru swasta menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kondisi lembaga madrasah yang sebagian besar dikelola masyarakat.

Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan sekitar 95,4 persen lembaga madrasah berada di bawah pengelolaan masyarakat atau swasta.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian lebih besar dalam aspek pembiayaan dan tata kelola pendidikan.

P2G, JPPI, dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) mengusulkan agar standar gaji minimum guru non-ASN mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang akan dipertimbangkan Komisi X dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Komisi X Dukung Pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional

Selain membahas standar gaji minimum, Komisi X DPR RI juga mendukung gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).

Lalu menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut bertujuan menyatukan tata kelola guru yang selama ini melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pengelolaan guru yang lebih terintegrasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidik.

“Jadi justru ide itu muncul awalnya dari Komisi X dulu. Saya sendiri yang menyuarakan supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan, tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban supaya tidak terjadi ketimpangan, baik yang berada di bawah Dikdasmen maupun di Kementerian Agama,” jelasnya.

Gagasan pembentukan BPGN juga disampaikan organisasi masyarakat sipil sebagai salah satu langkah memperbaiki sistem pengelolaan guru secara nasional.

DPR Pastikan Sekolah Swasta Tetap Mendapat Perlindungan

Komisi X turut menanggapi kekhawatiran pengelola sekolah swasta terkait kemungkinan perpindahan guru secara besar-besaran ke sekolah negeri akibat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan kebutuhan guru oleh pemerintah tidak boleh mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.

“Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan,” katanya.

Menurutnya, sekolah negeri dan swasta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan keduanya.

RDPU tersebut menghadirkan Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, serta Ketua Umum PERISAI Anton Putrawan.

Ketiga organisasi tersebut mendorong pengaturan standar gaji minimum guru non-ASN, pembentukan BPGN, dan perlindungan sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak melemahkan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Komisi X DPR RI akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bahan pembahasan lanjutan RUU Sisdiknas, termasuk penentuan besaran standar penghasilan minimum guru yang hingga kini belum ditetapkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026