HOME  ⁄  Nasional

DPR Ungkap Tiga Kementerian Bakal Bentuk Forum Khusus Jalankan Perpres Ojol, Aturan Tarif Aplikator Disiapkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Ungkap Tiga Kementerian Bakal Bentuk Forum Khusus Jalankan Perpres Ojol, Aturan Tarif Aplikator Disiapkan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi bersama untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, termasuk pengaturan ojek online (ojol), berjalan efektif dan terkoordinasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pembentukan forum ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antarkementerian, khususnya dalam penyusunan aturan turunan yang berkaitan dengan transportasi berbasis aplikasi digital.

Dasco menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ditunjuk Pimpin Forum Bersama

Dasco menjelaskan bahwa forum komunikasi antarkementerian tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan koordinasi dalam penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan secara terarah.

"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

Menurut Dasco, ketiga kementerian memiliki kewenangan yang saling berkaitan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Kewenangan tersebut mencakup pengaturan angkutan penumpang, penetapan tarif transportasi, serta layanan pengiriman barang dan makanan melalui aplikasi.

Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian diperlukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap sejalan dengan ketentuan dalam Perpres.

Forum bersama tersebut nantinya bertugas mengoordinasikan proses penyusunan aturan pelaksana oleh masing-masing kementerian sesuai bidang kewenangannya.

Komdigi Siapkan Aturan Transparansi Tarif Aplikator Ojol

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi digital.

Aturan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan akan menitikberatkan pada keterbukaan mekanisme penetapan tarif oleh aplikator.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan para pengemudi yang melayani angkutan penumpang maupun pengiriman barang memperoleh perlindungan dan kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik.

"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.

Meski demikian, Nezar belum menyebutkan tanggal pasti penerbitan peraturan menteri tersebut.

Perpres Ojol Atur Ekosistem Transportasi Berbasis Aplikasi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur sejumlah aspek layanan transportasi melalui aplikasi.

Regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan ojek online, tetapi juga mencakup ekosistem angkutan orang, pengiriman barang, dan makanan yang menggunakan platform digital.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam pengaturan sektor transportasi, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan ketentuan mengenai transparansi dan akuntabilitas tarif oleh aplikator.

Adapun Kementerian UMKM akan memimpin forum koordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan tersebut bersama kementerian terkait.

Pemerintah berharap penyusunan aturan turunan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan layanan transportasi digital sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para pengemudi.

Dengan pembentukan forum komunikasi bersama, DPR dan pemerintah menargetkan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berlangsung secara terkoordinasi, terutama dalam pengaturan tarif dan perlindungan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026