
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kompetensi para penghulu untuk menghadapi meningkatnya kebutuhan layanan pernikahan campuran dan lintas negara seiring perkembangan mobilitas masyarakat serta interaksi antarbudaya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa penghulu harus memiliki kemampuan yang memadai agar mampu memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan kompetensi tersebut mencakup pemahaman fikih munakahat atau hukum perkawinan Islam, penguasaan bahasa Arab dan bahasa Inggris, kemampuan administrasi, serta literasi digital.
"Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, Bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebagai langkah konkret, Kemenag menyelenggarakan pelatihan singkat bagi 50 penghulu dari wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah sekitarnya pada 5–8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kepenghuluan agar mampu menghadapi perubahan kebutuhan pelayanan pernikahan di Indonesia.
Penghulu Dituntut Kuasai Bahasa Asing untuk Layani Pernikahan Campuran
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa pelayanan pernikahan saat ini tidak lagi terbatas pada masyarakat lokal karena meningkatnya mobilitas penduduk dan perkawinan antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda.
Kondisi tersebut membuat penghulu semakin berpotensi menghadapi pasangan dengan latar belakang bahasa, pendidikan, budaya, dan kebutuhan administrasi yang beragam.
Menurutnya, kemampuan berbahasa asing menjadi salah satu kompetensi penting agar penghulu mampu berkomunikasi secara efektif dengan pasangan yang berasal dari negara berbeda.
"Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan," kata Zayadi.
Ia menilai penguasaan bahasa Arab dan bahasa Inggris tidak lagi dapat dipandang sebagai kemampuan tambahan semata, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi perkembangan layanan pernikahan.
Selain memastikan akad nikah berlangsung sah menurut ketentuan agama, penghulu juga bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan administrasi pernikahan kepada masyarakat.
Kemampuan memahami perbedaan sosial dan budaya juga diperlukan agar pelayanan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketentuan agama maupun aturan yang berlaku.
Zayadi menekankan bahwa perubahan karakteristik masyarakat harus diikuti dengan peningkatan kapasitas penghulu sehingga pelayanan pernikahan tidak terus bergantung pada pola lama.
Kemenag Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Profesionalisme Penghulu
Pelatihan singkat yang diselenggarakan Kemenag di Kota Malang pada 5–8 Oktober 2026 diarahkan untuk meningkatkan kapasitas penghulu dan pejabat kepenghuluan dalam menghadapi tantangan pelayanan pernikahan.
Sebanyak 50 penghulu dari Malang Raya dan sejumlah wilayah sekitarnya mengikuti kegiatan yang berfokus pada penguatan kompetensi sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Zayadi menjelaskan bahwa peningkatan kemampuan penghulu harus mencakup pemahaman hukum perkawinan Islam, penguasaan administrasi, literasi digital, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan sosial.
Menurutnya, pelayanan pernikahan harus mampu memenuhi tiga aspek utama, yakni keabsahan menurut agama, ketertiban administrasi, dan kepastian hukum bagi keluarga.
"Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga," tegas Zayadi.
Ia mengingatkan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya bertujuan memperluas pengetahuan penghulu, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Seluruh materi pelatihan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pernikahan yang semakin profesional sekaligus menjaga kehormatan institusi negara.
Penguatan literasi digital juga menjadi perhatian karena perkembangan teknologi menuntut penghulu memiliki kemampuan yang relevan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Penghulu Jadi Representasi Negara dalam Menjaga Kepastian Hukum Pernikahan
Ahmad Zayadi menegaskan bahwa penghulu memiliki peran penting sebagai representasi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada salah satu peristiwa sakral dalam kehidupan, yakni akad nikah.
Karena itu, tanggung jawab penghulu tidak boleh dipahami hanya sebatas mencatat peristiwa pernikahan secara administratif.
Penghulu juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pelaksanaan ibadah pernikahan, memberikan perlindungan terhadap keluarga, dan memastikan adanya kepastian hukum.
"Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga," kata Ahmad Zayadi.
Menurutnya, keseimbangan antara ketentuan agama, ketertiban administrasi, dan kepastian hukum harus menjadi landasan dalam setiap pelayanan pernikahan.
Peningkatan kompetensi penghulu diharapkan mampu memperkuat ketiga aspek tersebut, terutama ketika menghadapi pasangan dengan perbedaan kewarganegaraan dan latar belakang budaya.
Melalui program pelatihan dan penguatan kapasitas ini, Kemenag berupaya mempersiapkan penghulu agar semakin adaptif menghadapi kebutuhan pelayanan pernikahan yang terus berkembang.
Program tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan penghulu tetap menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat dan representasi negara dalam menghadirkan layanan pernikahan yang sah secara agama, tertib secara administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
- Penulis :
- Arian Mesa




