
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan menyalurkan dana Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji reguler 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, setelah pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per orang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan alokasi tersebut disiapkan untuk mendukung pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan komposisi biaya yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10).
Dari total BPIH sebesar Rp98.466.351 per orang, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 per orang atau 44,50 persen dari total biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Dengan komposisi tersebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 tidak seluruhnya dibebankan kepada jamaah karena sebagian pembiayaan didukung hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Rincian Biaya Haji 2027, Operasional di Arab Saudi Jadi Komponen Terbesar
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam kesepakatan tersebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi tiga komponen utama, yakni biaya penyelenggaraan di dalam negeri, operasional di Arab Saudi, dan transportasi penerbangan.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri ditetapkan rata-rata sebesar Rp5.643.945 per orang.
Sementara itu, biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360 per orang.
Adapun komponen biaya penerbangan bagi jamaah haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per orang.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut menghasilkan total BPIH sebesar Rp98.466.351 per orang.
Biaya operasional di Arab Saudi menjadi komponen terbesar dalam struktur pembiayaan haji 2027, disusul biaya penerbangan dan penyelenggaraan di dalam negeri.
Penetapan rincian tersebut menjadi dasar pembagian biaya antara Bipih yang ditanggung melalui komponen pembayaran jamaah dan sumber pembiayaan terkait serta Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Jamaah Haji 2027 Perlu Siapkan Setoran Pelunasan Rp23.048.825
Selain menetapkan total BPIH, pemerintah dan DPR juga menyepakati komposisi Bipih sebesar Rp54.648.825 per orang.
Jumlah tersebut terdiri atas empat komponen, yakni setoran awal jamaah, Nilai Manfaat Rekening Virtual atau Virtual Account (VA), subsidi pemerintah, dan setoran pelunasan.
Setoran awal jamaah ditetapkan sebesar Rp25.000.000 per orang.
Nilai Manfaat VA jamaah diperhitungkan sebesar Rp3.400.000 per orang dalam struktur Bipih tahun 2027.
Selain itu, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000 per orang.
Sementara itu, setoran pelunasan ditetapkan sebesar Rp23.048.825 per orang.
Dengan demikian, keseluruhan komponen Bipih tersebut berjumlah Rp54.648.825 sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Besaran setoran pelunasan Rp23.048.825 menjadi salah satu informasi penting bagi calon jamaah haji reguler yang dijadwalkan berangkat pada 2027.
Adapun selisih antara total BPIH dan Bipih sebesar Rp43.817.526 per orang ditanggung melalui alokasi Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Pembiayaan Haji
BPKH menyatakan telah menyiapkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 2027.
Dana tersebut menjadi bagian penting dari struktur pembiayaan haji karena Nilai Manfaat menanggung 44,50 persen dari total BPIH per jamaah.
Fadlul menegaskan bahwa BPKH berkomitmen memastikan dana tersebut tersedia dan dapat dicairkan sesuai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Kesiapan pencairan menjadi perhatian karena dana Nilai Manfaat merupakan salah satu sumber pembiayaan yang telah disepakati dalam penetapan BPIH.
Selain memastikan ketersediaan dana, BPKH juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme.
Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dana yang dipercayakan jamaah kepada BPKH sekaligus memastikan ketersediaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan haji.
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Perhatikan Kepentingan Jamaah Tunggu
Fadlul menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan.
Menurutnya, BPKH juga harus memperhatikan keberlanjutan Nilai Manfaat untuk mendukung pembiayaan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.
Karena itu, keamanan, likuiditas, dan pengembangan dana menjadi perhatian utama dalam pengelolaan keuangan haji.
"Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan," kata Fadlul.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Nilai Manfaat untuk pembiayaan haji 2027 tetap harus mempertimbangkan kepentingan jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
BPKH berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan haji saat ini dan keberlanjutan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.
Dengan ditetapkannya rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351 per orang, calon jamaah memperoleh gambaran mengenai komposisi pembiayaan haji 2027, termasuk Bipih sebesar Rp54.648.825 dan dukungan Nilai Manfaat sebesar Rp43.817.526.
Sementara itu, alokasi Nilai Manfaat Rp8,83 triliun yang telah disiapkan BPKH akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi.
BPKH memastikan kesiapan penyaluran dana tersebut dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, dan ketentuan syariah agar keberlanjutan pengelolaan keuangan haji tetap terjaga.
- Penulis :
- Shila Glorya




