HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes dan BPOM Sepakati Pengawasan Obat Lewat SatuSehat Logistik untuk Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Remaja

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkes dan BPOM Sepakati Pengawasan Obat Lewat SatuSehat Logistik untuk Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Remaja
Foto: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memperkuat koordinasi kebijakan sektor kesehatan melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa 6/10/2026 (sumber: Kemenkes)

Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyepakati pemanfaatan sistem SatuSehat Logistik untuk memperketat pengawasan peredaran obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) ke-11 yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait sektor kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (8/10/2026), menjelaskan bahwa pemanfaatan SatuSehat Logistik akan memungkinkan integrasi sistem pemantauan obat antara Kemenkes dan BPOM.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obat tertentu mulai dari proses produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian.

Rapat koordinasi itu turut melibatkan BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

BPOM Perketat Pengawasan Obat yang Berpotensi Disalahgunakan Remaja

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa integrasi SatuSehat Logistik akan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memantau seluruh rantai pasok obat-obat tertentu.

Sistem tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam proses produksi maupun distribusi obat.

"Dengan SatuSehat Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian," kata Taruna Ikrar.

Penguatan pengawasan ini dinilai penting karena sejumlah obat dalam kelompok tersebut dapat menimbulkan efek psikotropik apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan medis.

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyalahgunaan obat-obat tertentu di kalangan remaja karena penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Melalui integrasi sistem pemantauan, Kemenkes dan BPOM diharapkan dapat mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal sekaligus memperkuat langkah pengendalian dan penindakan.

Pemanfaatan SatuSehat Logistik juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam memastikan proses produksi dan distribusi obat berlangsung sesuai ketentuan.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemanfaatan Kratom untuk Kesehatan

Selain pengawasan obat, Rapat Koordinasi KKSK ke-11 turut menyepakati tindak lanjut penyusunan kebijakan nasional mengenai pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan.

Penyusunan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan potensi manfaat kesehatan, risiko penggunaan, keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah yang tersedia.

Pemerintah juga akan mendukung penelitian dan pelaksanaan uji klinis terhadap kratom guna memperoleh bukti ilmiah yang lebih kuat mengenai keamanan dan efektivitas penggunaannya.

Salah satu potensi yang akan dikaji adalah pemanfaatan kratom sebagai analgesik atau bahan yang dapat membantu meredakan rasa nyeri.

Selain itu, penelitian akan mencakup potensi penggunaan kratom untuk membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.

Meski memiliki potensi pemanfaatan dalam bidang kesehatan, penggunaan kratom tetap memerlukan pengujian ilmiah untuk memastikan tingkat keamanan dan efektivitasnya.

Dengan demikian, penyusunan kebijakan pemanfaatan kratom akan didasarkan pada hasil penelitian dan uji klinis, bukan semata-mata pada potensi manfaat yang dikaitkan dengan tanaman tersebut.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Kapitasi Berbasis Kinerja

Rapat KKSK ke-11 juga menghasilkan kesepakatan mengenai pengembangan sistem Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pengembangan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kinerja fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menyatakan dukungan terhadap usulan Kemenkes mengenai pengembangan sistem KBK dan akan bekerja sama untuk menyelesaikan proses finalisasinya.

Finalisasi sistem Kapitasi Berbasis Kinerja ditargetkan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan rapat KKSK pada triwulan IV 2026.

Melalui pengembangan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan tingkat pertama agar lebih berorientasi pada kinerja pelayanan.

Selain pembahasan KBK, rapat turut mengevaluasi perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam memperkuat kerja sama di sektor jaminan kesehatan.

Sebanyak 31 Perusahaan Asuransi Telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan perkembangan hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 perusahaan asuransi tercatat telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, sebanyak 25 perusahaan asuransi telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit dalam kerangka penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam Rapat Koordinasi KKSK ke-11 untuk memperkuat hubungan antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa penguatan ekosistem jaminan kesehatan nasional membutuhkan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.

Menurut Budi, pembenahan berbagai persoalan dalam sistem kesehatan harus dilakukan melalui perubahan struktural agar dapat memberikan kepastian dan menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan dalam jangka panjang.

"Kalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Budi menilai penyelesaian persoalan secara menyeluruh dapat membantu pemerintah mengurangi kebutuhan untuk menangani permasalahan yang sama secara berulang setiap tahun.

Secara keseluruhan, Rapat Koordinasi KKSK ke-11 menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang mencakup penguatan pengawasan obat melalui SatuSehat Logistik, penyusunan kebijakan pemanfaatan kratom, pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja, serta peningkatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan.

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional melalui pengawasan obat yang lebih terintegrasi, kebijakan berbasis bukti ilmiah, pembenahan pembiayaan pelayanan kesehatan, dan peningkatan kerja sama antarlembaga.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026