HOME  ⁄  Nasional

Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kini Kembali Dipenjara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kini Kembali Dipenjara
Foto: Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis 8/10/2026 (sumber: Ditjenpas Jabar)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah muncul temuan fasilitas mewah dan dugaan pelanggaran pengelolaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

Pencabutan tersebut membuat Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, setelah sekitar dua minggu menghirup udara bebas.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan bahwa keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah ditindaklanjuti oleh petugas pemasyarakatan.

Petugas melakukan penjemputan terhadap Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk membawanya kembali ke dalam lapas.

Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses penjemputan dan menerima keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyaratnya.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis.

Dengan demikian, Indra Kenz telah kembali berstatus sebagai warga binaan yang menjalani pidana di dalam lapas sejak Kamis siang.

Ishadi juga memastikan bahwa Indra Kenz tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong karena telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Setelah Investigasi Internal Kemenimipas

Sebelum pencabutan pembebasan bersyarat diputuskan, Inspektur Jenderal Kemenimipas telah merekomendasikan kepada Ditjenpas agar status pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal Kemenimipas setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Rudi menyampaikan bahwa hasil investigasi tersebut menjadi dasar rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Cibinong.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan lapas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal terhadap pengelolaan fasilitas dan pelaksanaan prosedur pemasyarakatan di Lapas Cibinong.

Tiga Kontainer Berisi Fasilitas Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong

Salah satu temuan penting dalam investigasi Kemenimipas adalah keberadaan tiga kontainer di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong yang tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Ketiga kontainer tersebut diketahui berisi berbagai fasilitas mewah yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan.

Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di dalam kontainer tersebut.

Keberadaan fasilitas mewah itu menjadi salah satu persoalan yang diperiksa dalam investigasi internal Kemenimipas terkait dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas lapas.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berkaitan dengan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz yang disampaikan kepada Ditjenpas.

Temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 menjadi awal pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan fasilitas dan prosedur di Lapas Kelas II A Cibinong.

Indra Kenz Baru Dua Minggu Bebas Sebelum Kembali Masuk Penjara

Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

Namun, status pembebasan bersyarat tersebut hanya berlangsung sekitar dua minggu sebelum akhirnya dicabut oleh Kemenimipas pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong melalui platform Binomo serta tindak pidana pencucian uang.

Hingga memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2026, Indra Kenz dilaporkan telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan, petugas pemasyarakatan menjemput Indra Kenz sekitar pukul 11.30 WIB untuk dibawa menuju Lapas Kelas I Tangerang.

Proses pemindahan tersebut selesai sekitar pukul 14.30 WIB setelah Indra Kenz tiba dan kembali masuk ke Lapas Kelas I Tangerang.

Dengan pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kini harus kembali menjalani masa pidananya di dalam lapas sesuai keputusan yang ditindaklanjuti jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kasus ini juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas serta pelanggaran prosedur di Lapas Kelas II A Cibinong yang sebelumnya ditemukan melalui pengawasan Ombudsman RI.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026