HOME  ⁄  Nasional

Polisi Pulangkan Empat ABK KM Maulana 23 Korban Dugaan Penyiksaan, Satu Korban Diserahkan ke Dinas Sosial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Pulangkan Empat ABK KM Maulana 23 Korban Dugaan Penyiksaan, Satu Korban Diserahkan ke Dinas Sosial
Foto: (Sumber :Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidinr Fajri mendampingi keluarga berkomunikasi dengan ABK Kapal Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan setelah berhasil dipulangkan ke Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution/pri..)

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) malam.

Keempat ABK kapal penangkap cumi tersebut tiba di Markas Komando Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 21.30 WIB setelah menjalani proses pemulangan yang melibatkan sejumlah instansi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidinr Fajri mengatakan pemulangan para korban merupakan hasil koordinasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta pihak terkait lainnya.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Fajri di Jakarta, Kamis.

Kepolisian menyatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan dan penanganan kepada para ABK yang menjadi korban dugaan tindak pidana.

Empat ABK KM Maulana 23 Berhasil Dipulangkan ke Jakarta

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa empat ABK yang berhasil dipulangkan masing-masing bernama Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal.

Keempatnya merupakan awak kapal penangkap cumi KM Maulana 23 yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan.

"Korban pertama adalah saudara Ilyas, korban kedua saudara Oktavian, korban ketiga adalah saudara Johan dan yang terakhir adalah saudara Syawal," ujarnya.

Menurut Fajri, proses pemulangan para korban dilakukan sebagai bentuk pemenuhan janji kepolisian untuk membantu mereka kembali dari lokasi kejadian.

Kedatangan para ABK di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok disambut keluarga yang telah menunggu kepulangan mereka.

Setelah tiba di Jakarta Utara, kepolisian melakukan proses penyerahan para korban kepada pihak keluarga atau instansi yang akan memberikan pendampingan.

Pemulangan tersebut menjadi salah satu tahapan penanganan terhadap korban, sementara proses hukum atas dugaan tindak pidana masih berlangsung.

Satu ABK Tidak Memiliki Keluarga, Polisi Libatkan Dinas Sosial

Dari empat ABK yang dipulangkan, tiga orang dapat kembali bersama keluarga masing-masing.

Namun, satu korban bernama Syawal diketahui tidak memiliki keluarga yang dapat menerima kepulangannya.

Karena kondisi tersebut, kepolisian menyerahkan Syawal kepada perwakilan dinas sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Langkah itu dilakukan agar korban tetap memperoleh pendampingan setelah berhasil dipulangkan ke Jakarta.

Sementara itu, tiga ABK lainnya telah diserahkan kepada keluarga yang menunggu kedatangan mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepolisian memastikan bahwa penanganan terhadap para korban tidak berhenti setelah proses pemulangan selesai.

Polda Metro Jaya Siapkan Perawatan Fisik dan Mental Korban

Selain membantu proses pemulangan, kepolisian juga menyiapkan penanganan kesehatan bagi para ABK yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Fajri mengatakan para korban akan mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental melalui dukungan Polda Metro Jaya.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memperhatikan kondisi korban setelah mengalami dugaan tindak pidana.

“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.

Menurut Fajri, kepolisian sejak awal telah berkomitmen memberikan perhatian terhadap kebutuhan pemulihan para korban.

Upaya tersebut mencakup penanganan kondisi kesehatan yang diperlukan setelah para ABK berhasil kembali ke Jakarta.

Kepolisian belum merinci kondisi kesehatan masing-masing korban maupun bentuk perawatan yang akan diberikan.

Kasus Penganiayaan Ditangani Polres Kepulauan Aru

Terkait proses hukum, Fajri menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap para ABK saat ini berada di bawah penanganan Polres Kepulauan Aru.

Penanganan tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.

Sementara itu, kepolisian juga menaruh perhatian terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Fajri menyebut penyelidikan terhadap dugaan TPPO masih berpotensi mengungkap pihak lain yang terlibat.

"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata dia.

Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan identitas maupun jumlah tersangka baru yang mungkin muncul dalam pengembangan perkara.

Proses penyidikan dugaan penganiayaan dan pendalaman kemungkinan adanya TPPO menjadi bagian dari penanganan hukum yang masih berjalan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan empat ABK KM Maulana 23 telah berhasil dipulangkan, dengan tiga korban kembali kepada keluarga dan satu korban mendapatkan pendampingan melalui dinas sosial.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026