
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan anak buah kapal (ABK) setelah terungkap kasus penganiayaan terhadap empat awak kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penanganan dugaan TPPO tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (7/10/2026).
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Fajri di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fajri dengan didampingi Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa.
Kepolisian menjadikan pengungkapan dugaan perdagangan orang melalui perekrutan ABK sebagai salah satu prioritas penegakan hukum di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Perekrutan ABK
Fajri menjelaskan bahwa kasus dugaan TPPO terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penganiayaan awak KM Maulana 23.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses perekrutan ABK yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Fajri, penegakan hukum dalam kasus tersebut penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi terhadap pekerja kapal.
"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” kata dia.
Ia menilai pengungkapan kasus KM Maulana 23 perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut perlindungan pekerja yang mencari nafkah di wilayah perairan.
Fajri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan dan keamanan bagi para ABK.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem pengawasan.
Identitas dan Jumlah Terduga Pelaku Belum Diungkap
Meskipun perkara dugaan TPPO telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian belum mengungkap jumlah pihak yang diduga terlibat.
Fajri menyatakan informasi mengenai langkah penyidikan belum dapat disampaikan secara terbuka karena berkaitan dengan proses pengungkapan kasus.
"Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," ucapnya.
Kepolisian juga belum mengumumkan identitas terduga pelaku yang sedang diburu dalam perkara tersebut.
Fajri menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas praktik kejahatan yang menimpa pekerja kapal.
Ia menyoroti sulitnya mengetahui secara langsung berbagai peristiwa yang terjadi ketika kapal berada di tengah perairan.
"Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," katanya.
Menurut Fajri, kerja sama antarlembaga diperlukan untuk membangun sistem keamanan yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada para ABK.
Video Penganiayaan ABK KM Maulana 23 Viral di Media Sosial
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan media sosial yang dilakukan tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pemantauan itu, petugas menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ABK.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap informasi yang beredar.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Setelah menemukan konten tersebut, penyidik melakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban dan lokasi dugaan penganiayaan.
Kepolisian menggunakan metode penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation dengan menggabungkan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi di atas KM Maulana 23.
Penyelidikan Ungkap Empat ABK Menjadi Korban Penganiayaan
Dari hasil penelusuran awal, kepolisian mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Ilham diketahui mulai bekerja di kapal penangkap cumi tersebut sejak akhir Juli 2026.
Kapal itu berangkat dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke dan memiliki wilayah penangkapan ikan di perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa korban dugaan penganiayaan tidak hanya satu orang.
Kepolisian mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban kekerasan selama berada di kapal tersebut.
“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang selanjutnya mengarah pada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang dalam proses perekrutan ABK.
Polisi Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Pekerja Kapal
Fajri menilai kasus KM Maulana 23 menunjukkan pentingnya peningkatan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di laut.
Menurutnya, pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan ABK membutuhkan keterlibatan berbagai instansi karena aktivitas mereka berlangsung jauh dari pengawasan langsung di daratan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk mencegah kejahatan serupa di wilayah perairan.
Sementara itu, penanganan dugaan penganiayaan terhadap para ABK berlangsung dalam proses hukum yang berkaitan dengan lokasi kejadian di wilayah Kepulauan Aru.
Adapun penyidikan dugaan TPPO dengan modus perekrutan ABK ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hingga Jumat (9/10/2026), kepolisian belum mengumumkan jumlah tersangka maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam perkara perdagangan orang tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan TPPO yang berkaitan dengan empat ABK KM Maulana 23.
- Penulis :
- Aditya Yohan




