HOME  ⁄  Nasional

Empat ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan, Orang Tua Berharap Tak Ada Lagi Korban TPPO

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Empat ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan, Orang Tua Berharap Tak Ada Lagi Korban TPPO
Foto: (Sumber :Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendampingi ABK KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan hingga TPPO saat bertemu dengan keluarga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10/2026) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Orang tua salah satu anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berharap tidak ada lagi pekerja kapal yang mengalami kekerasan serupa saat direkrut untuk bekerja.

Harapan tersebut disampaikan Siti Nurhayati setelah kembali bertemu dengan anaknya di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026) malam.

“Jangan ada lagi korban lagi di kemudian hari dan cukup kami yang terakhir,” kata Siti di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Siti mengaku sedih melihat kondisi anaknya yang sebelumnya berangkat untuk bekerja sebagai ABK kapal penangkap cumi.

Ia berharap peristiwa yang dialami anaknya menjadi perhatian agar perekrutan tenaga kerja kapal tidak kembali berujung pada penganiayaan maupun dugaan perdagangan orang.

Orang Tua Korban Menangis Saat Bertemu Anaknya

Pertemuan Siti dengan anaknya berlangsung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok setelah polisi berhasil memulangkan sejumlah ABK KM Maulana 23.

Siti mengaku gemetar ketika melihat kondisi anaknya setelah mengalami penganiayaan selama proses menuju pekerjaan sebagai ABK.

“Saya tidak kuat melihatnya, anak saya berangkat kerja dengan baik dan pulang sudah dalam kondisi saat ini. Namanya anak, jadi bersedih,” kata dia.

Menurut Siti, kondisi anaknya saat kembali berbeda dengan ketika berangkat untuk bekerja.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah membantu proses pemulangan hingga anaknya dapat kembali bertemu keluarga.

Polisi Pulangkan Empat ABK KM Maulana 23

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat ABK KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan dugaan TPPO pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Keempat korban tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, Alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing," kata Fajri di Jakarta, Jumat.

Menurut Fajri, pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk membantu para korban kembali ke lingkungan yang aman.

Ketiga korban yang memiliki keluarga dipertemukan dengan kerabat yang telah menunggu kedatangan mereka.

Sementara itu, Syawal tidak dijemput keluarga karena tidak memiliki kerabat yang dapat menerima kepulangannya.

Polisi kemudian menyerahkan Syawal kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Korban Akan Mendapat Perawatan Fisik dan Mental

Selain membantu pemulangan, kepolisian memastikan para korban akan memperoleh pendampingan kesehatan.

Fajri mengatakan Polda Metro Jaya akan memberikan perawatan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan mental keempat ABK tersebut.

Langkah tersebut dilakukan mengingat para korban diduga mengalami kekerasan selama berada dalam rangkaian pekerjaan di kapal penangkap cumi.

“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami di awal dan insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.

Kepolisian menegaskan bahwa pendampingan korban tetap menjadi perhatian setelah proses pemulangan selesai.

Kasus penganiayaan dan dugaan TPPO yang menimpa ABK KM Maulana 23 menjadi bagian dari penanganan kepolisian, sementara informasi mengenai perkembangan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab belum dijelaskan lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026