
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar biaya visum dan perawatan medis korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat ditanggung negara.
Yanuar menilai kendala biaya pemeriksaan kesehatan dan prosedur birokrasi masih menjadi persoalan yang dapat menghambat korban kekerasan seksual dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Terkait korban yang mendapatkan kesulitan terhadap akses kesehatan, ini saya meminta ke LPSK untuk bisa membangun kerja sama, MoU dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini. Jadi ketika korban itu butuh visum, butuh apapun gitu ke rumah sakit, dia tidak dibebani biaya lagi," tegas Yanuar.
DPR Minta Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Ditanggung Negara
Yanuar menekankan pentingnya mekanisme layanan kesehatan yang memberikan kepastian pembiayaan bagi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, korban yang membutuhkan pemeriksaan visum et repertum maupun penanganan medis seharusnya tidak lagi menghadapi hambatan biaya ketika mendatangi fasilitas kesehatan.
Ia meminta LPSK membangun kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memperjelas mekanisme pembiayaan tersebut.
Kerja sama itu diharapkan dapat memastikan korban memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menanggung sendiri biaya pemeriksaan dan perawatan.
Yanuar juga menilai bahwa akses kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan korban selama menjalani proses hukum.
Sistem Pengaduan LPSK Diminta Lebih Cepat dan Sederhana
Selain persoalan biaya, Yanuar mendorong penyederhanaan sistem pengaduan korban kepada LPSK.
Ia menilai prosedur yang panjang berpotensi memperlambat penanganan korban yang membutuhkan pemeriksaan atau perawatan medis segera.
Karena itu, mekanisme pengaduan perlu dibuat cepat, mudah diakses, dan memiliki ketentuan yang jelas.
"Dengan hanya sekedar nanti dibangun sistem yang cepat pengaduan ke LPSK, dengan proses yang sederhana, yang cepat, sehingga itu bisa menjadi kunci bahwa mereka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis itu tadi. Jadi bukan sekedar untung-untungan," lanjutnya.
Yanuar menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi korban tidak seharusnya bergantung pada kebijakan yang berbeda-beda di setiap fasilitas atau lembaga.
Ia berharap kerja sama antara LPSK dan Kemenkes dapat memberikan kepastian akses layanan medis bagi korban kekerasan seksual.
DPR Soroti Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Dalam rapat tersebut, Yanuar turut menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia meminta kasus yang melibatkan pelaku di lembaga pendidikan Islam diungkap dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pengungkapan kasus diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.
"Lembaga Pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat seperti itu. Tentu kita waktunya sekarang ini berbenah. Kita tentu tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi terhadap lembaga yang bermasalah itu harus kita ungkap, terhadap pelaku yang bermasalah kita ungkap," ucapnya.
Yanuar menegaskan bahwa penanganan terhadap lembaga atau individu yang bermasalah tidak boleh dijadikan dasar untuk mendiskreditkan seluruh pesantren.
Ia mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tanpa mengabaikan perlindungan bagi korban.
Ditjenpas Diminta Transparan soal Remisi Pelaku Kekerasan Seksual
Yanuar juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan transparansi dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, informasi mengenai dasar pemberian remisi perlu dapat diketahui publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan keputusan mengenai pengurangan masa hukuman maupun pembebasan bersyarat dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami ingin Ditjen Pas terbuka, kalau memang itu bisa bebas karena remisi, buka. Dapat berapa kali remisi, kapan, terus apa penyebab dia bisa dapat remisi. Ini harus terang-terang, nggak bisa lagi kita tutup-tutupin urusan itu. Dan saya mendorong Pemasyarakatan untuk akuntabel transparan terkait dengan masalah remisi maupun pembebasan bersyarat," pungkas Yanuar.
Yanuar berharap penguatan layanan kesehatan, penyederhanaan pengaduan, serta transparansi proses pemasyarakatan dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




