
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berhasil dipulangkan kepada keluarga di Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan keempat korban membutuhkan penanganan medis lanjutan karena mengalami luka cukup berat serta trauma akibat kekerasan selama berada di atas kapal pencari cumi tersebut.
“Ini menjadi prioritas kami untuk melakukan perawatan kesehatan fisik dan mental korban,” kata Fajri di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Kepolisian juga menyiapkan layanan pemulihan trauma (trauma healing) dengan melibatkan bagian psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk membantu memulihkan kondisi mental para korban.
Empat ABK Mengalami Luka Berat dan Trauma
Fajri menjelaskan bahwa keempat ABK sebelumnya telah mendapatkan perawatan medis di Kepulauan Aru sebelum akhirnya dipulangkan ke Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) malam.
Namun, kondisi fisik para korban belum sepenuhnya pulih sehingga masih membutuhkan perawatan kesehatan secara berkelanjutan.
“Kami menepati janji di awal untuk memberikan perawatan dan kami akan fokus untuk itu,” kata dia.
Menurut Fajri, kepolisian berkomitmen memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pendampingan psikologis yang diperlukan hingga kondisi mereka membaik.
“Kami akan berikan perawatan terbaik kepada korban,” kata dia.
Selain memberikan perawatan, kepolisian juga mendampingi proses pemulangan keempat ABK agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah mengalami dugaan kekerasan selama bekerja di kapal.
Fajri berharap proses pemulihan tersebut dapat membantu para korban kembali menjalani kehidupan seperti sebelum mengalami peristiwa penganiayaan.
Polisi Buru Pelaku Dugaan TPPO KM Maulana 23
Sementara proses pemulihan korban berlangsung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mengusut dugaan TPPO dengan modus perekrutan ABK yang berkaitan dengan kasus KM Maulana 23.
Penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Rabu (7/10/2026) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Fajri saat memberikan keterangan bersama Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa, Kamis (8/10/2026).
Polisi juga memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam perekrutan dan penganiayaan terhadap empat ABK di atas kapal pencari cumi tersebut.
Kapolres Minta Sistem Perlindungan ABK Diperkuat
Fajri menilai kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 harus menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, diperlukan sistem keamanan dan pengawasan yang mampu memberikan perlindungan kepada para pekerja kapal, khususnya mereka yang mencari nafkah di wilayah perairan.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus disiapkan sedemikian rupa untuk melindungi para ABK di atas kapal ini,” kata dia.
Ia mengajak seluruh pihak terkait memperkuat langkah pencegahan agar keselamatan dan hak para ABK tetap terlindungi selama menjalankan pekerjaan.
Saat ini, kepolisian masih memusatkan perhatian pada pemulihan empat korban sekaligus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan TPPO dan penganiayaan di KM Maulana 23.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




