HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Siapkan Aturan Tarif Antar Makanan dan Barang, Penghasilan serta Perlindungan Pengemudi Ojol Jadi Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Siapkan Aturan Tarif Antar Makanan dan Barang, Penghasilan serta Perlindungan Pengemudi Ojol Jadi Prioritas
Foto: (Sumber :Wamenkomdigi Nezar Patria (ketiga dari kanan) bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah lainnya dalam Konferensi Pers yang membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran makanan dan barang melalui platform digital untuk meningkatkan penghasilan pengemudi ojek online (ojol), memperkuat perlindungan kerja, serta memastikan transparansi penetapan harga layanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Melalui peraturan tersebut, Kemkomdigi memperoleh kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi khusus layanan pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Aturan teknis mengenai penetapan biaya jasa tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang sedang disiapkan pemerintah.

Kemkomdigi Akan Atur Transparansi Harga Layanan Antar Makanan dan Barang

Nezar menjelaskan bahwa pengaturan biaya jasa pengantaran tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga mencakup mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan penyedia platform digital.

Pemerintah ingin memastikan pengemudi mendapatkan kejelasan mengenai komponen biaya yang diterapkan dalam setiap layanan pengantaran.

Kemkomdigi juga akan memasukkan ketentuan mengenai jaminan angkutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Menurutnya, transparansi pembentukan harga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pengemudi mengenai biaya jasa yang diterima dari layanan pengantaran barang dan makanan.

Ketentuan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas tata kelola hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi dalam ekosistem layanan digital.

Pemerintah Targetkan Pendapatan Pengemudi Ojol Lebih Baik

Nezar menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut memiliki dua tujuan utama yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan layanan pengantaran.

Tujuan pertama adalah meningkatkan pendapatan pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang maupun makanan melalui aplikasi digital.

Sementara tujuan kedua adalah memperkuat perlindungan bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.

Kemkomdigi juga mempertimbangkan risiko yang dihadapi pengemudi selama menjalankan pekerjaan sebagai bagian dari penyusunan ketentuan perlindungan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap biaya jasa yang ditetapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan pengantaran.

Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi untuk mendukung penyusunan aturan biaya jasa pengantaran makanan dan barang.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses perumusan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar mengatakan peraturan menteri akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan peraturan presiden tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.

Aspek yang diatur meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga persoalan ketenagakerjaan dalam ekosistem transportasi digital.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

Kemenhub Atur Angkutan Penumpang, Kemkomdigi Tangani Barang dan Makanan

Bambang menjelaskan bahwa pemerintah telah membagi kewenangan antarkementerian agar pengaturan transportasi berbasis platform digital dapat berjalan sesuai tugas masing-masing.

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pengaturan pengangkutan penumpang beserta tarifnya, sedangkan Kemkomdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penerbitan peraturan presiden tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengguna kendaraan roda dua.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang sedang dilakukan pemerintah.

Tiga Kementerian Bentuk Forum Bersama untuk Awasi Pelaksanaan Aturan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan koordinasi antarkementerian.

Koordinasi tersebut diperlukan agar aturan turunan yang diterbitkan masing-masing kementerian tidak saling bertentangan.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Forum tersebut akan dipimpin oleh Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan peraturan presiden.

Melalui pembagian kewenangan dan penyusunan aturan turunan tersebut, pemerintah berupaya memperjelas pengaturan biaya jasa, meningkatkan perlindungan pengemudi, serta menjaga keberlanjutan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026