HOME  ⁄  Nasional

Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kalinya Terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Sidang Digelar 20 Oktober 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kalinya Terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Sidang Digelar 20 Oktober 2026
Foto: (Sumber :Artis Indonesia Agnez Mo menceritakan perjalanan kariernya saat acara pemberian penghargaan Apresiasi Indonesia Berkarya oleh InJourney Airports di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/8/2026).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Pantau - Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut menjadi perkara kelima yang diajukan Arie Bias terkait sengketa hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu dalam sejumlah konser komersial pada Mei 2023.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membenarkan bahwa gugatan terbaru tersebut telah resmi didaftarkan dan memperoleh nomor perkara.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 20 Oktober 2026.

Arie Bias Gugat Perusahaan Penyelenggara Konser dan Libatkan Agnez Mo

Dalam gugatan kelimanya, Arie Bias mencantumkan PT Aneka Suara Bintang sebagai pihak tergugat.

Sementara itu, Agnez Mo menjadi salah satu pihak turut tergugat bersama sejumlah perusahaan dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser serta pengelolaan hak cipta musik.

Berikut pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

  • PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD).
  • PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya).
  • PT Media Sinemusik Internasional.
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
  • Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).
  • PT Aneka Bintang Gading.
  • PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
  • Agnes Monica alias Agnez Mo.

Firman menjelaskan bahwa gugatan terbaru tersebut masih berkaitan dengan objek sengketa yang sama seperti perkara sebelumnya.

Pokok persoalannya adalah hak ekonomi Arie Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" yang dipertunjukkan dalam sejumlah konser pada 2023.

Lagu Bilang Saja Dipersoalkan dalam Tiga Konser pada Mei 2023

Arie Bias mendalilkan bahwa lagu ciptaannya telah dipertunjukkan dalam tiga konser yang diselenggarakan secara komersial tanpa memperoleh izin darinya sebagai pencipta.

Ketiga konser yang menjadi dasar gugatan berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada tiga hari berturut-turut.

Berikut rincian konser yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

  • 25 Mei 2023: W Superclub Surabaya.
  • 26 Mei 2023: The H Club SCBD, Jakarta.
  • 27 Mei 2023: W Superclub Bandung.

Menurut keterangan pengadilan, Arie Bias mempermasalahkan penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam rangkaian pertunjukan tersebut karena berkaitan dengan hak ekonomi pencipta.

Gugatan tersebut diajukan untuk memperkarakan dugaan penggunaan karya musik tanpa izin dalam kegiatan pertunjukan komersial.

Meski demikian, dalil yang disampaikan penggugat masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses persidangan.

Empat Gugatan Sebelumnya Tidak Berujung pada Putusan yang Mengabulkan Tuntutan

Sengketa hak cipta antara Arie Bias dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pertunjukan lagu "Bilang Saja" sebelumnya telah melalui sejumlah proses hukum.

Gugatan pertama Arie Bias dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi.

Setelah perkara tersebut, Arie Bias kembali mengajukan gugatan terkait sengketa yang sama.

Dari tiga gugatan berikutnya, dua perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu gugatan lainnya telah dicabut.

Dengan demikian, gugatan yang baru didaftarkan pada Oktober 2026 merupakan upaya hukum kelima Arie Bias dalam sengketa tersebut.

Sidang Perdana Dijadwalkan 20 Oktober 2026

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa gugatan kelima Arie Bias.

Perkara tersebut akan dipimpin hakim Indra Lesmana sebagai ketua majelis.

Sementara itu, hakim Widiarto dan Syarip ditunjuk sebagai anggota majelis.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam persidangan mendatang, majelis hakim akan memeriksa perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk dalil gugatan mengenai hak ekonomi pencipta lagu "Bilang Saja".

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026