HOME  ⁄  Nasional

Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi Saat Meliput di Polres Baubau, Polda Sultra Selidiki Tiga Personel dan Pulihkan Video Terhapu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi Saat Meliput di Polres Baubau, Polda Sultra Selidiki Tiga Personel dan Pulihkan Video Terhapu
Foto: (Sumber :Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso saat menemui massa aksi solidaritas juranalis di depan Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra))

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerjunkan tim investigasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis bernama Jamil di Markas Kepolisian Resor (Polres) Baubau, setelah korban diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu (7/10/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim Bidpropam telah diberangkatkan ke Baubau untuk mendalami hasil pemeriksaan awal yang sebelumnya dilakukan Propam Polres Baubau.

"Propam Polda sudah berangkat ke Baubau untuk mendalami keterangan-keterangan tersebut dan mencari informasi lainnya supaya terang benderang apa peristiwa yang terjadi," kata Iis saat menerima aksi solidaritas jurnalis di depan Mapolda Sultra, Kendari, Jumat (9/10/2026).

Polda Sultra juga berencana membawa tiga personel kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kronologi Jurnalis Diduga Dianiaya Saat Meliput di Polres Baubau

Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sultra, Mukhtaruddin, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan bermula ketika Jamil menjalankan tugas peliputan di Polres Baubau pada Rabu (7/10/2026) malam.

Saat berada di lingkungan kantor kepolisian tersebut, Jamil disebut melihat sejumlah anggota polisi yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras.

“Saat itu Jamil melihat sejumlah anggota kepolisian yang diduga sedang melakukan aktivitas pesta minuman keras di dalam kantor,” ucap Mukhtaruddin.

Melihat aktivitas tersebut, Jamil kemudian mengambil sejumlah foto dan video menggunakan telepon seluler miliknya sebagai bagian dari kegiatan peliputan.

Namun, salah seorang petugas kepolisian diduga mengetahui aktivitas perekaman tersebut dan meminta Jamil menghapus video yang telah diambilnya.

Jamil disebut menolak permintaan itu karena rekaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik yang sedang dijalankannya.

“Jamil menolak permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan Jamil, telepon seluler miliknya diambil secara paksa dan dihapus semua video yang telah ia ambil,” sebutnya.

Mukhtaruddin mengungkapkan bahwa dugaan intimidasi tidak berhenti pada pengambilan telepon seluler dan penghapusan rekaman video.

Menurutnya, Jamil juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.

Dugaan penganiayaan itu kemudian mendapat perhatian kalangan jurnalis di Sulawesi Tenggara yang menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Sultra.

Tiga Polisi Diduga Terlibat Akan Diperiksa di Polda Sultra

Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menyatakan bahwa tim investigasi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kejadian tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa sekaligus mendalami dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

Erick mengatakan pihaknya merencanakan penarikan tiga personel yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sultra.

"Setelah pemeriksaan semua saksi selesai, tiga personel tersebut akan kami bawa ke Polda Sultra. Jika terbukti melanggar, kami langsung terapkan penempatan khusus (patsus) serta memprosesnya melalui sidang disiplin maupun kode etik," tegas Erick.

Ia memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan penempatan khusus serta proses sidang disiplin maupun kode etik akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Propam Gandeng Tim Siber Mabes Polri Pulihkan Rekaman Video

Selain memeriksa saksi dan personel yang diduga terlibat, Bidpropam Polda Sultra berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk memulihkan rekaman video yang sebelumnya diduga dihapus dari telepon seluler Jamil.

Upaya pemulihan data tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan barang bukti yang dapat membantu mengungkap peristiwa di Polres Baubau.

Erick juga menyampaikan bahwa personel kepolisian yang menjalani pemeriksaan akan mengikuti tes urine.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan bahwa insiden pada 7 Oktober berlangsung ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka kasus narkotika.

Menurut Iis, akses terhadap ruang pemeriksaan dan informasi penyidikan memiliki batasan tertentu untuk menjaga kepentingan penyidikan serta keselamatan pihak yang terlibat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Mari kita jaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas-tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi publik dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Ketika ada yang tidak sejalan, mari kita bicarakan bersama," ujar Iis.

Polda Sultra Jamin Keamanan Jurnalis dan Janjikan Pemeriksaan Transparan

Polda Sultra juga memberikan perhatian terhadap keselamatan Jamil setelah muncul kekhawatiran adanya ancaman maupun tekanan terhadap korban.

Bidpropam Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Polres Baubau untuk memastikan korban mendapatkan jaminan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan guna melindungi Jamil dari kemungkinan intimidasi atau tekanan pihak luar yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, Polda Sultra berjanji memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) secara berkala kepada korban.

Pemberian informasi tersebut dimaksudkan agar Jamil dapat mengetahui perkembangan proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat.

Hingga Jumat (9/10/2026), tim Bidpropam Polda Sultra masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa dugaan keterlibatan tiga personel, serta mengupayakan pemulihan rekaman video untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026