HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Supratman Tegaskan Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam acara "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era', di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).)

Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan pelindungan hukum wajib dihormati dan dilindungi, terutama di tengah maraknya penggunaan serta penyebaran konten berita melalui platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pelindungan hak cipta karya jurnalistik harus tetap memperhatikan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Supratman menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam mengidentifikasi pemegang hak cipta, melacak penggunaan karya, dan memastikan distribusi manfaat ekonomi secara adil.

Menkum Soroti Penyebaran Karya Jurnalistik di Era Digital

Supratman mengatakan kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik disebarluaskan dengan sangat cepat melalui berbagai layanan digital, termasuk media sosial dan mesin pencari.

"Dalam lingkungan digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara dalam hitungan detik," ungkap Supratman.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik semakin kompleks karena penggunaan konten dapat terjadi melalui berbagai platform dan melibatkan pihak dari sejumlah negara.

Ia menilai hukum hak cipta perlu memberikan perlindungan yang kuat sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Di satu sisi, kemajuan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari berbagai sumber tanpa batas wilayah.

Namun, di sisi lain, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik tetap membutuhkan perlindungan agar tidak dimanfaatkan secara tidak sah.

Supratman menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan hak publik memperoleh informasi.

Fakta Berita Tidak Bisa Dimonopoli, tetapi Karya Orisinal Dilindungi

Menkum menjelaskan bahwa hukum hak cipta pada dasarnya tidak memberikan hak kepemilikan eksklusif terhadap peristiwa, data mentah, maupun fakta jurnalistik.

Artinya, setiap pihak memiliki hak untuk memberitakan peristiwa yang sama sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan karya milik pihak lain.

"Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut," tuturnya.

Supratman menerangkan bahwa unsur kreativitas dan kontribusi intelektual jurnalis menjadi bagian penting dalam menentukan pelindungan hak cipta.

Kontribusi tersebut dapat berupa penyusunan narasi berita, analisis mendalam, struktur artikel, pengambilan sudut fotografi, hingga produksi video jurnalistik.

Menurutnya, bentuk penyajian yang dihasilkan melalui proses kreatif tersebut merupakan karya yang dapat memperoleh pelindungan berdasarkan ketentuan hukum hak cipta.

Dengan demikian, pelindungan hukum tidak ditujukan untuk membatasi pemberitaan atas suatu fakta, melainkan menjaga hak atas bentuk ekspresi orisinal yang dihasilkan jurnalis.

Hak Moral Jurnalis dan Hak Ekonomi Perusahaan Media Harus Diperhatikan

Supratman juga menyoroti persoalan kepemilikan hak cipta dalam industri pers, khususnya karena sebagian besar karya jurnalistik dihasilkan melalui hubungan kerja antara jurnalis dan perusahaan media.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai individu yang menciptakan karya.

Hak tersebut mencakup pengakuan atas identitas pencipta, termasuk pencantuman nama jurnalis pada karya yang dihasilkannya.

Sementara itu, hak ekonomi atas karya jurnalistik pada umumnya dimiliki perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain antara para pihak.

Hak ekonomi tersebut mencakup kewenangan untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan finansial dari artikel maupun siaran berita.

Menurut Supratman, pengaturan mengenai hak moral dan hak ekonomi menjadi penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan sesuai kedudukannya.

Platform Digital Diingatkan Tidak Menyalin Seluruh Artikel Tanpa Izin

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyoroti praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi artikel secara penuh tanpa izin sebagai salah satu tantangan utama pelindungan hak cipta jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kutipan terbatas dari suatu karya dapat diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti ulasan atau referensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan mencantumkan sumber yang sesuai.

Namun, penggunaan keseluruhan karya jurnalistik tanpa izin berpotensi melanggar hak ekonomi pihak yang memiliki hak atas konten tersebut.

Persoalan tersebut semakin relevan seiring meningkatnya peran platform digital dalam mendistribusikan dan memanfaatkan konten berita yang diproduksi organisasi media.

"Perkembangan ini telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas," ucap Menkum.

Supratman menilai pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan teknologi dan organisasi media.

Melalui pembahasan dalam forum ASEAN tersebut, isu pelindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi perhatian dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026