
Pantau - Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, serta munculnya tuduhan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar oleh hakim yang dinilai menjadi pengingat pentingnya memperkuat perlindungan terhadap hakim dan keamanan lingkungan peradilan.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan peristiwa tersebut menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dalam memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anita melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026), sebagai tanggapan atas kericuhan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pati.
"KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," kata Anita Kadir.
Komisi Yudisial juga mendorong peningkatan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
Penguatan pengamanan tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan, mengancam keamanan aparatur pengadilan, serta merendahkan kehormatan lembaga peradilan.
KY Koordinasi dengan PN Pati Terkait Dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial menyampaikan keprihatinan terhadap insiden penyiraman air yang menimpa juru bicara PN Pati dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses peradilan.
Menurut KY, kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian karena keamanan hakim dan aparatur pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Komisi Yudisial telah melakukan komunikasi dengan pihak PN Pati untuk membahas perkembangan situasi serta langkah koordinasi yang diperlukan.
Komunikasi tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) yang muncul dalam peristiwa tersebut.
Selain membahas dugaan PMKH, KY juga berkoordinasi mengenai aspek pengamanan dalam penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
Perkara tersebut masih menjalani proses persidangan dan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Mengingat proses persidangan masih berjalan, Komisi Yudisial menilai penguatan pengamanan diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara tertib tanpa gangguan.
KY juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim.
Pelaksanaan advokasi tersebut menjadi salah satu langkah Komisi Yudisial dalam merespons kericuhan sekaligus memastikan hakim memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas kehakiman.
Tuduhan Hakim Terima Suap Rp1 Miliar Turut Disorot Komisi Yudisial
Selain insiden penyiraman air, Komisi Yudisial turut menyoroti munculnya tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Anita Kadir menyampaikan keprihatinan terhadap tuduhan tersebut karena berkaitan dengan kehormatan dan integritas lembaga peradilan.
Meski demikian, Komisi Yudisial tidak menyatakan bahwa tuduhan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar tersebut telah terbukti.
KY memandang dugaan tindakan dalam rangkaian insiden di PN Pati dapat termasuk kategori perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.
Menurut KY, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak pantas di lingkungan pengadilan atau misbehaving in court.
Istilah tersebut merujuk pada perilaku tidak pantas yang terjadi di lingkungan pengadilan dan berpotensi mengganggu ketertiban maupun kewibawaan proses peradilan.
Selain itu, KY menilai dugaan tindakan tersebut juga berkaitan dengan serangan terhadap integritas dan imparsialitas pengadilan atau scandalising the court.
Dalam konteks tersebut, scandalising the court berkaitan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan kewibawaan lembaga peradilan serta memengaruhi kepercayaan terhadap integritas dan ketidakberpihakan pengadilan.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa kehormatan dan martabat hakim merupakan bagian penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun kewibawaan pengadilan perlu mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Yudisial Dorong Penerapan Perma Pengamanan Pengadilan Lebih Efektif
Komisi Yudisial menilai insiden di PN Pati menunjukkan pentingnya penerapan sistem pengamanan pengadilan dan persidangan secara lebih efektif.
KY secara khusus mendorong penguatan pelaksanaan Perma Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan peradilan yang aman bagi hakim, aparatur pengadilan, maupun pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Menurut KY, perlindungan terhadap hakim tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup upaya memastikan pelaksanaan tugas kehakiman terbebas dari tekanan dan intimidasi.
Keamanan lingkungan peradilan dinilai menjadi salah satu faktor penting agar hakim dapat menjalankan kewenangannya secara independen.
Komisi Yudisial juga menekankan bahwa tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban pengadilan berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi lembaga peradilan.
Penguatan sistem pengamanan diperlukan untuk memastikan proses persidangan tetap berlangsung sesuai ketentuan tanpa adanya gangguan yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara.
Dalam penanganan perkara di PN Pati, koordinasi antara KY dan pihak pengadilan menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran proses persidangan yang masih berlangsung.
KY Ajak Masyarakat Jaga Kehormatan Hakim dan Independensi Peradilan
Komisi Yudisial turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kehormatan hakim dan kewibawaan lembaga peradilan.
Menurut KY, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka serta mampu menjalankan fungsinya secara independen.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," imbau Anita Kadir.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga independensi penyelenggaraan peradilan.
KY juga terus mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga peradilan untuk memastikan setiap hakim dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara aman.
Insiden penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati serta munculnya tuduhan suap Rp1 miliar menjadi perhatian KY karena berkaitan dengan keamanan aparatur pengadilan dan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
Melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim dan penguatan penerapan sistem pengamanan pengadilan, KY berupaya memastikan proses peradilan dapat berlangsung secara tertib dan bebas dari intimidasi.
Perhatian terhadap pengamanan tersebut juga mencakup kelanjutan penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick




