
Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang ditemukan dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Puluhan satwa dilindungi tersebut ditemukan setelah petugas melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu di wilayah perairan Pulau Serangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh penyu yang diamankan masih hidup.
"Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan," kata Ariasandy.
Selain mengamankan 22 ekor penyu hijau, polisi juga menyita sebuah perahu berwarna biru yang diduga digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Hingga pengungkapan kasus disampaikan, polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan puluhan penyu hijau tersebut.
Polisi Temukan Perahu Mencurigakan Saat Patroli di Pantai Serangan
Ariasandy menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan penyelundupan penyu hijau bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Serangan.
Berdasarkan laporan tersebut, kawasan perairan Pulau Serangan diduga kerap menjadi lokasi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.
Menindaklanjuti informasi itu, Ditpolairud Polda Bali mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan perairan serta pesisir Pantai Serangan.
Tim yang diterjunkan terdiri atas personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Seksi Intelijen Perairan (Sie Intelair) Unit I Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali.
Dalam kegiatan patroli, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru yang berada di kawasan pesisir Pantai Serangan.
Perahu tersebut menarik perhatian petugas karena memiliki karakteristik berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Ariasandy.
Petugas kemudian mendekati dan memeriksa perahu tersebut untuk memastikan muatan yang berada di dalamnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perahu itu membawa 22 ekor penyu hijau yang diduga akan diselundupkan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan seorang pun di atas perahu yang membawa puluhan satwa dilindungi tersebut.
Seluruh penyu hijau yang ditemukan dipastikan masih dalam keadaan hidup ketika berhasil diamankan aparat kepolisian.
Petugas selanjutnya mengamankan penyu hijau beserta perahu berwarna biru tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Setelah proses pengamanan di lokasi selesai, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Diduga Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan 22 ekor penyu hijau tersebut.
Petugas menduga terduga pelaku telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian di sekitar lokasi.
Dugaan tersebut muncul karena perahu yang membawa puluhan penyu hijau ditemukan dalam keadaan tanpa awak saat petugas melakukan pemeriksaan.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan satwa dilindungi tersebut.
Hingga keterangan disampaikan, identitas dan keberadaan terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditangkap dalam pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pihak yang terlibat serta mengungkap dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau di kawasan perairan Pulau Serangan.
Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Terancam Hukuman Penjara
Ariasandy menegaskan bahwa penyu hijau merupakan salah satu jenis satwa yang mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ariasandy menyebutkan bahwa terduga pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan yang dirujuk pihak kepolisian tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain hukuman penjara, ketentuan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Penerapan pasal terhadap pihak yang diduga terlibat akan bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Polda Bali menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.
BKSDA Bali Periksa Kesehatan 22 Penyu Sebelum Dilepasliarkan
Selain melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, Ditpolairud Polda Bali juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk menangani puluhan penyu hijau yang berhasil diselamatkan.
Koordinasi tersebut dilakukan karena penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan konservasi.
Sebanyak 22 ekor penyu hijau yang diamankan dari perahu di pesisir Pantai Serangan telah mendapatkan perawatan setelah berhasil diselamatkan.
Seluruh penyu tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dikembalikan ke habitat alami.
Pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan penting untuk menentukan kesiapan penyu hijau menjalani proses pelepasliaran.
Apabila dinyatakan memenuhi kondisi kesehatan yang diperlukan, seluruh penyu hijau tersebut direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Hingga keterangan disampaikan, proses penanganan dan perawatan masih berlangsung, sedangkan rencana pelepasliaran menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari BKSDA Bali.
Polda Bali Perketat Patroli untuk Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi
Polda Bali menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di perairan Pulau Serangan.
Informasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan perahu yang membawa 22 ekor penyu hijau.
Ariasandy menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyu hijau perlu menjadi perhatian bersama karena satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Ariasandy.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan satwa yang dilindungi undang-undang.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang tinggal atau menjalankan aktivitas di kawasan pesisir dan perairan.
Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian satwa laut serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Menurut Polda Bali, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu aparat melakukan tindakan lebih cepat terhadap dugaan pelanggaran konservasi.
Ditpolairud Polda Bali juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan untuk mencegah terulangnya dugaan penyelundupan penyu hijau.
Sementara itu, penyelidikan terhadap terduga pelaku masih berlangsung bersamaan dengan penanganan barang bukti dan koordinasi bersama BKSDA Bali.
Sebanyak 22 ekor penyu hijau yang berhasil diselamatkan masih menjalani proses penanganan sebelum dapat dikembalikan ke habitat aslinya setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




