
Pantau - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan razia, menyusul penertiban 10 PPKS termasuk pengatur jalan liar atau Pak Ogah di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026).
Kenneth menegaskan bahwa penertiban di ruang publik harus disertai langkah pembinaan dan penanganan sosial agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Namun, penanganan PPKS tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut mendorong instansi terkait melakukan penertiban secara tegas dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Menurut Kenneth, penanganan PPKS harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, pendidikan, keluarga, serta keterbatasan akses terhadap pekerjaan dan pelayanan sosial.
Ia menilai pemindahan PPKS dari satu lokasi ke lokasi lainnya tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang melatarbelakangi keberadaan mereka di jalanan.
DPRD DKI Jakarta Minta Penanganan Pak Ogah Tidak Berhenti pada Razia
Hardiyanto Kenneth menilai keberadaan PPKS, termasuk pengatur jalan liar atau Pak Ogah, merupakan persoalan sosial yang memerlukan penanganan lebih luas daripada sekadar penertiban.
Menurut dia, pemerintah perlu memahami faktor yang menyebabkan seseorang melakukan aktivitas di jalanan sebelum menentukan langkah pembinaan.
Faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi beberapa kondisi yang dapat meningkatkan kerentanan seseorang.
Selain itu, persoalan keluarga, pendidikan, serta minimnya akses pelayanan sosial juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Persoalan PPKS harus dilihat secara utuh. Jangan hanya menganggap mereka sebagai orang yang berada di jalan, mengganggu ketertiban, atau membuat kawasan terlihat kumuh,” katanya.
Kenneth meminta pemerintah mengidentifikasi kondisi masing-masing individu agar penanganan dapat menyasar penyebab persoalan.
Ia menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban umum tetap diperlukan, terutama ketika aktivitas PPKS mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Namun, langkah penertiban harus dilanjutkan dengan pelayanan sosial sesuai kebutuhan individu yang terjaring.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan PPKS tidak hanya memindahkan aktivitas dari satu kawasan ke kawasan lainnya.
Sebanyak 10 PPKS Terjaring Penertiban di Grogol Petamburan
Penertiban PPKS di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berlangsung pada Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi Hardiyanto Kenneth dan menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas PPKS, termasuk pengatur jalan liar.
Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan putaran jalan depan Rumah Duka Jabar Agung.
Petugas juga melakukan penertiban di sekitar lampu lalu lintas BKB Kalijodo.
Lokasi lainnya berada di putaran MW, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan menjaring sebanyak 10 PPKS.
Seluruh PPKS yang terjaring kemudian diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Kenneth mengapresiasi petugas gabungan yang telah melaksanakan penertiban dan menyerahkan para PPKS kepada fasilitas pelayanan sosial.
Ia berharap penyerahan tersebut menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan setiap individu.
Menurut Kenneth, penanganan lanjutan diperlukan agar mereka mendapatkan pembinaan yang sesuai dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan.
Kenneth Dorong Pembinaan PPKS Sesuai Kondisi dan Kebutuhan
Hardiyanto Kenneth menekankan pentingnya pembinaan terhadap PPKS yang telah terjaring operasi penertiban.
Menurut dia, penyerahan kepada panti sosial harus diikuti dengan proses identifikasi kondisi individu.
Proses tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pelayanan dan pembinaan yang tepat.
“Mereka yang terjaring perlu mendapatkan pembinaan dan tindak lanjut melalui panti sosial sesuai prosedur,” katanya.
Kenneth menjelaskan bahwa pembinaan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada PPKS yang melakukan aktivitas di jalanan.
Pembinaan juga harus diarahkan untuk mencegah mereka kembali melakukan kegiatan serupa setelah menjalani penanganan sosial.
Ia menilai upaya tersebut memerlukan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masing-masing individu.
Penanganan yang sesuai kebutuhan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi PPKS untuk memperbaiki kondisi kehidupannya.
Kenneth juga meminta agar instansi terkait tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses penertiban dan pembinaan berlangsung.
Satpol PP Jakarta Barat Pastikan Penertiban Sesuai Ketentuan
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Herry, kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai titik penertiban PPKS.
Penertiban juga dilakukan untuk menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
Sebanyak 10 PPKS yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya.
Herry memastikan proses penyerahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen administrasi resmi.
Menurut Herry, seluruh proses serah terima telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Para PPKS yang diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya selanjutnya akan mendapatkan penanganan dan pembinaan sesuai ketentuan.
Penertiban PPKS Diharapkan Diikuti Penanganan Sosial Berkelanjutan
Kenneth kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu menggabungkan upaya penegakan ketertiban dengan pelayanan kesejahteraan sosial.
Menurut dia, keberadaan PPKS di ruang publik tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan yang memengaruhi kondisi kehidupan individu.
Penertiban diperlukan untuk memastikan aktivitas masyarakat dan lalu lintas tidak terganggu.
Namun, penanganan setelah penertiban harus diarahkan pada pembinaan dan penyelesaian persoalan yang mendasarinya.
Kenneth berharap 10 PPKS yang telah diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Ia juga meminta agar proses pembinaan dilakukan berdasarkan prosedur sehingga dapat memberikan tindak lanjut yang jelas.
Penanganan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan PPKS kembali melakukan aktivitas serupa di lokasi penertiban.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Barat memastikan bahwa penertiban dan penyerahan 10 PPKS kepada Panti Sosial Kedoya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka




