HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Trenggalek Segel Gerai Miras Sari Jaya Usai Didemo Ansor-Banser, Izin Usaha Belum Terdaftar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Satpol PP Trenggalek Segel Gerai Miras Sari Jaya Usai Didemo Ansor-Banser, Izin Usaha Belum Terdaftar
Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis penyegelan pada gerai penjualan minuman keras di Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (11/10/2026). Penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi penolakan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyegel gerai penjualan minuman beralkohol Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Minggu (11/10/2026), setelah pemeriksaan menemukan usaha tersebut belum memiliki izin dan mendapat penolakan dari massa Gerakan Pemuda Ansor serta Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan memeriksa legalitas usaha yang mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026 tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek Purwo Edi Prawito mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti hasil pemeriksaan perizinan.

"Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Purwo seusai penyegelan.

Gerai Miras Sari Jaya Disegel karena Belum Memiliki Izin

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebelumnya menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol di gerai Sari Jaya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta pengelola menyerahkan dokumen legalitas usaha serta data barang yang diperjualbelikan.

Namun, hingga penyegelan dilakukan, pengelola belum memenuhi permintaan dokumen tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek Saniran mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hasil koordinasi menunjukkan belum terdapat pengajuan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyegelan terhadap gerai minuman beralkohol tersebut.

Petugas Temukan Minuman Beralkohol hingga 43 Persen

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual di dalam gerai.

Purwo Edi Prawito menyebut sejumlah produk memiliki kadar alkohol mencapai 43 persen.

Berdasarkan pemeriksaan awal, minuman beralkohol yang ditemukan memiliki pita cukai dan kode batang yang dinyatakan asli atau legal.

Meski demikian, legalitas produk tidak otomatis membuat kegiatan penjualannya memenuhi ketentuan perizinan usaha.

“Untuk produk memang legal, ada pita cukai dan barcode-nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya,” ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan perdagangan minuman beralkohol tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Puluhan Anggota Ansor-Banser Demo Tolak Penjualan Miras

Penyegelan gerai Sari Jaya berlangsung bersamaan dengan aksi penolakan dari puluhan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama.

Massa sebelumnya berkumpul di depan Gedung Nahdlatul Ulama Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi mengenai aktivitas penjualan minuman keras.

Setelah itu, massa bergerak menuju gerai Sari Jaya di Kelurahan Ngantru.

Para peserta aksi membawa spanduk penolakan terhadap perdagangan minuman beralkohol yang mereka nilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Massa mendesak pemerintah daerah tidak hanya menutup gerai, tetapi juga memastikan seluruh stok minuman beralkohol dikeluarkan dari lokasi.

Ansor-Banser Beri Tenggat 2x24 Jam untuk Angkut Stok Miras

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek Muhammad Izuddin Zakki atau Gus Zaki meminta seluruh stok minuman keras segera dikeluarkan dari gerai yang telah disegel.

Menurutnya, pengangkutan barang diperlukan untuk mencegah kemungkinan penjualan kembali secara sembunyi-sembunyi.

“Kami tidak hanya ingin tempat ini ditutup, tetapi seluruh mirasnya juga harus diangkut. Kami akan terus mengawal sampai benar-benar tidak ada lagi di sini,” katanya.

Gus Zaki memberikan tenggat waktu 2x24 jam agar seluruh stok minuman beralkohol di lokasi segera diangkut.

Ia juga menyatakan Ansor-Banser siap kembali mendatangi gerai dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Pemkab Trenggalek Siapkan Tindak Lanjut dan Kemungkinan Sanksi

Satpol PP Trenggalek mempersilakan pemilik usaha berkoordinasi dengan petugas untuk mengambil barang-barang yang masih berada di dalam gerai.

Purwo mengatakan pemerintah daerah akan membahas langkah lanjutan setelah penyegelan dilakukan.

Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga penyegelan berlangsung, gerai Sari Jaya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diminta petugas.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek selanjutnya akan menentukan tindak lanjut terhadap usaha tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026